1.Daerah adalah Daerah Kota Bandar Lampung, selanjutnya disebut Bandar Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Bandar Lampung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
5.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah Kota Bandar Lampung dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut SKPD adalah SKPD yang menangani urusan kepariwisataan di Bandar Lampung.
7.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
8.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
9.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
10.Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata
11.Kawasan pariwisata adalah areal yang secara khusus disediakan untuk menampung berbagai kegiatan parawisata, dilengkapi dengan sarana penunjang kegiatan pariwisata yang dikelola oleh pemerintah, badan hukum atau perorangan.
12.Zona kawasan wisata adalah zona yang telah ditetapkan atau dibagi dalam zona wisata yang terdiri dari zona wisata alam, zona wisata bahari, zona wisata belanja, zona wisata hiburan dan zona wisata budaya.
13.Kawasan strategis pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
14.Daya tarik wisata segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
15.Destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
16.Industri wisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
17.Pemasaran pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingan.
18.Kelembagaan kepariwisataan adalah kelembagaan kepariwisataan daerah yang memberikan dukungan dalam pembangunan kepariwisataan.
19.Obyek wisata adalah obyek wisata alam, budaya, dan buatan yang ada di Bandar Lampung.
20.Bidang usaha pariwisata adalah bidang usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
21.Badan usaha pariwisata adalah sekelompok orang dan/atau yang menjalan jenis usaha pariwisata untuk mencari laba atau keuntungan.
22.Pengusaha pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
23.Daftar Usaha Pariwisata selanjutnya disebut DUP adalah daftar usaha pariwisata yang berisi hal- hal yang menurut peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan oleh setiap pengusaha.
24.Tanda Daftar Usaha Pariwisata selanjutnya disebut TDUP adalah dokumen resmi untuk membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah memenuhi syarat- syarat yang ditetapkan untuk membuka usaha serta menjalankan usaha.
25.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
26.Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal, telah memenuhi standar dan atau regulasi.
27.Sertifikasi usaha pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.