Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 04 Tahun 2015
- Nomor
- 04
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 71
Lembaga terkait
Ringkasan
Tentang Perizinan Daerah
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Tentang Perizinan Daerah
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang PerizinanDaerah; SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang PenetapanUndang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) danUndang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentangPembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja DalamLingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagaiUndang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataanruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4846); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 6. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PajakDaerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5049); 7. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah denganUndang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) 8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4861); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 215, Tambahan LembaranNegara republik Indonesia Nomor 5357) 11. Peraturan Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan danPenerapan Standar Pelayanan; 14. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota BandarLampung; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG Dan WALIKOTA BANDAR LAMPUNG MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERIZINAN
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :1. Daerah adalah Kota Bandar Lampung; 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah Kotayang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah; 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kota BandarLampung yang selanjutnya disingkat DPRD; 4. Walikota adalah Walikota Bandar Lampung; 5. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu yang selanjutnya disebut BPPT ; 6. Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung adalah unsure pembantuan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari SekretarisDaerah, Sekretaris DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan danKelurahan; 7. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukanusaha atau kegiatan tertentu; 8. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatantertentu, baik dalam bentuk izin maupun Tanda Daftar Usaha; 9. Penegakan hukum adalah upaya menerapkan hukum administrasi, pidana danperdata dalam situasi yang konkrit baik dilakukan melalui proses peradilan maupun diluar peradilan, sehingga dapat ditetapkan tingkat kepatuhan terhadaphukum; 10. Pengawasan adalah kegiatan memantau, melaporkan dan mengevaluasi kegiatanpemegang izin guna menetapkan tingkat ketaatan terhadap persyaratan izin dan/atau peraturan perundang-undangan; 11. Sanksi administrasi adalah penerapan perangkat sarana hukum administrasi yangbersifat pembebanan kewajiban dan/atau penghapusan hak bagi pemegang izindan/atau Pelaksana penyelenggara atas dasar ketidakpatuhan dan/atau pelanggaranterhadap persyaratan izin dan/atau peraturan perundang-undangan; 12. Penyelenggara Perizinan yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah Walikotabeserta satuan kerja perangkat daerah yang mendapat pendelegasian wewenang; 13. Pelaksana penyelenggara yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam satuan kerja perangkatdaerah penyelenggara perizinan; 14. Standar pelayanan perizinan adalah tolak ukur yang diperguanakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan perizinan dan acuan penilaian kualitas pelayanan perizinan sebagi kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakatdalam rangka pelayanan perizinan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, danterukur; 15. Maklumat pelayanan perizinan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhanrincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar pelayanan perizinan; 16. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagaiorang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagaipenerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung. 17. Penanaman Modal adalah adalah kegiatan menanam modal untuk melakukanusaha di Daerah yang dilakukan oleh penanam modal.
BAB II
Peraturan Daerah tentang perizinan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukumdalam penyelenggaraan perizinan.
Tujuan peraturan daerah tentang perizinan adalah :a. Memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi masyarakat; b. Memberikan perlindungan hukum bagi pemegang izin dan masyarakat; c. Mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan yang cepattepat dan terpercaya; d. Menata dan menetapkan pelayanan perizinan berdasarkan kualifikasi dan kategoriserta mampu menjaga citra pemerintah; e. Mendorong investasi dan iklim usaha serta mendorong pemberdayaan danpartisipasi ekonomi dan usaha kecil dan menengah serta masyarakat; f. Memberikan kejelasan tata-cara dan koordinasi antar instansi dalampenyelenggaraan perizinan yang efektif dan efisien. Asas
Penyelenggaraan perizinan dilaksanakan dengan berdasarkan asas :a. Kepastian hukum; b. Keterbukaan; c. Partisipasi masyarakat; d. Akuntabilitas; e. Kepentingan umum; f. Profesionalisme; g. Kesamaan hak, dan h. Keseimbangan hak dan kewajiban. Ruang Lingkup
Penyelenggaraan Perizinan berdasarkan pada Prinsip :a. Sederhana. b. Konsistensi. c. Partisipatif. d. Akuntabel. e. Berkesinambungan. f. Transparansi. g. Keadilan.
huruf a adalah Standar Pelayananan perizinan yang mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagimasyarakat maupun Penyelenggara.
huruf b adalah dalam penyusunan dan penerapan standar pelayanan perizinan harus memperhatikanketetapan dalam menaati waktu, prosedur, persyaratan, dan penetapan biaya pelayanan yang terjangkau.
BAB III
Perizinan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berfungsi sebagai pengendalian danpengawasan.
Fungsi pengendalian sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dimaksudkan untuk :a. Mencegah, mengatasi dan menanggulangi penyebaran dampak social, ekonomi,dan lingkungan secara terkoordinasi; b. Mengurangi kerugian pada pemerintah, masyarakat dan pemegang izin; dan c. Memberikan kepastian hukum bagi jalannya usaha.
Membuka PDF…