Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2015
- Nomor
- 05
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 102
Lembaga terkait
Ringkasan
Tentang Tentang Pengelolaan Sampah
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Tentang Tentang Pengelolaan Sampah
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bandar Lampung; SALINAN Mengingat : 1.
Ayat
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Bandar Lampung; 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah; 3. Walikota adalah Walikota Bandar Lampung; 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan dibidang persampahan di Daerah; 5. Badan Layanan Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD, adalah Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintahdaerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijualtanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas; 6. Unit Pelayanan Teknis, yang selanjutnya disingkat UPT TempatPemrosesan Akhir Sampah, adalah Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikanpelayanan pengelolaan sampah dilingkup pembedayaan masyarakat serta pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT); 7. Badan Hukum adalah suatu badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Persero, Badan UsahaMilik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atauorganisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya; 8. Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yangmenggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulitterurai oleh proses alam; 9. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum; 10. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat; 11. Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatansehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dansampah spesifik; 12. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidakberasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya; 13. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi,dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus; 14. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah; 15. Penghasil sampah yang selanjutnya disebut Sumber Timbulan Sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yangmenghasilkan timbulan sampah; 16. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangandan penanganan sampah; 17. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPSadalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauranulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu; 18. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkatTPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah; 19. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan; 20. Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di TPA sampah; 21. Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahandan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yangtidak benar; 22. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan sampah; 23. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal danmenurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan gunamenemukan tersangkanya;
BAB II
Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan danasas nilai ekonomi.
Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
BAB III
BAB IV
Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaansampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuansebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
Tugas Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas:a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakatdalam pengelolaan sampah; b. melakukan penelitian dan pengembangan teknologi penguranganserta penanganan sampah; c. memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah; d. melaksanakan pengelolaan sampah serta memfasilitasi sarana danprasarana pengelolan sampah; e. memfasilitasi dan melakukan pengembangan atas manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan sampah; f. memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembangpada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah;dan g. melakukan koordinasi antar SKPD, masyarakat dan dunia usahaagar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
BAB V
Setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya.
Membuka PDF…