1.Daerah adalah Kota Bandar Lampung;
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.Walikota adalah Walikota Bandar Lampung;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang Berkedudukan Sbagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah ;
5.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Bandar Lampung;
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
8.Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentuingan umum dan menjaga kelestarian linkungan;
9.Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang selanjutnya disebut retribusi perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing; 4
10.Perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang selanjutnya disingkat Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing;
11.Tenaga kerja asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang Visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia;
12.Pemberi kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
13.Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas wakatu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah Bandar Lampung;
14.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Konsi, Koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan yayasan organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak infestasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
15.Surat setoran retribusi daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembyaran yang ditunjuk oleh Walikota Bandar Lampung;
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menetukan besarnya jumlah Pokok retribusi yang terutang;
17.Surat ketetapan retribusi daerah lebih bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih bayar daripada retribusi yang terutang;
18.Surat tagihan retribusi daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
19.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah; 5
20.Pegawai pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai yang dididik secara khusus untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundang - undangan dibidang ketenagakerjaan termasuk penggunaan tenaga kerja asing;
21.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil pemda Bandar Lampung untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
22.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah