Dalam Pcraturan Dacrah ini yang dimaksud dengan.
1.Dacrah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kcsatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
2.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Bandar Lampung.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Persetujuan Bangunan Gedung sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang mclakukan usaha maupun yang tidak mclakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau E Dipindai dengan CamScanner Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dcngan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, kopcrasi, dana pcnsiun, pcrsckutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak invcstasi kolcktif dan bentuk usaha tetap.
8.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang mcnyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau scluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia mclakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial budaya, maupun kegiatan khusus.
9.Bangunan Gedung Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BGCB adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya.
10.Bangunan Gedung Fungsi Khusus yang selanjutnya disingkat BGFK adalah bangunan gedung yang karena fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan dan keamanan tinggi untuk kepentingan nasional atau yang karena penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi.
11.Prasarana Bangunan Gedung adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan seperti konstruksi pembatas/ penahan/ pengaman, konstruksi penanda masuk lokasi, konstruksi perkerasan, konstruksi penghubung, konstruksi kolam/reservoir bawah tanah, konstruksi instalasi pengolahan air, konstruksi menara, konstruksi monumen, konstruksi instalasi/gardu, dan konstruksi reklame/ papan nama.
12.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan TerP^^ Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemenntahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah.
13.Dinas Teknis adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.
14.Fungsi Bangunan Gedung adalah bentuk kegiatan manusia dalam bangunan gedung, baik E Dipindai dengan CamScanner kcgiatan khusus. 15 Hari adalah hari kcrja. pemcnuhan tingkat persyaratan admimstrat dan persyaratan teknisnya. 17 Pcnyelcnggaraan Bangunan Gedung adalah Stan pembangunan yang mehput. proses perencanaan teknis dan pelaksanaan serta kegiatan pemanfaatan, pelestanan dan pembongkaran yang berada di wilayah Kota Bandar Lampung. 18 Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya 18- dSngkat PBG P€rsetuJuan yang d.benfan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, mem perluas mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. 19 Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang*9- selanjutnya disingfat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan Fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
20.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung. =“ =«= kegiatan sosial budaya, maupun fungsi campuran.
21.Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan yang selanjutnya disingkat RTB adalah dokumen yang berisi hasil identifikasi kondisi terbangun bangunan gedung dan lingkungannya, metodologi pembongkaran, mitigasi resiko pembongkaran, gambar rencana teknis pembongkaran, dan jadwal pelaksanaan pembongkaran.
22.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka prosentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai dengan rencana tata ruang.
23.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka prosentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai dengan rencana tata ruang. E Dipindai dengan CamScanner - 6
24.Kocfmicn Tapak Basemen yang sclanjutnya disingkat KTB adalah angka prosentase berdasarkan perbandingan antara luas tapak basemen terhadap luas lahan perpetakan atau daerah pcrcncanaan sesuai dengan rencana tata ruang.
25.Claris Sempadan Bangunan yang sclanjutnya disingkat GSB adalah garis yang mengatur batasan lahan yang tidak boleh dilewati dengan bangunan yang membatasi fisik bangunan ke arah depan, belakang, maupun samping.
26.Kctinggian Bangunan Gcdung yang sclanjutnya disingkat KBG adalah angka maksimal jumlah lantai bangunan gcdung yang diperkenankan sesuai dengan rencana tata ruang.
27.Indeks Parameter adalah bilangan hasil korelasi matematis dari kegiatan bangunan dan prasarana bangunan sebagai faktor penentu besaran nilai harga satuan Retribusi.
28.Indeks Terintegrasi adalah bilangan hasil korelasi matematis dari indeks parameter¬ parameter fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan, sebagai faktor pengali terhadap harga satuan Retribusi untuk menghitung besaran Retribusi.
29.Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Penilik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan Bangunan Gedung.
30.Renovasi adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
31.Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengeijaan untuk memperpanjang usianya.
32.Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
33.Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau E Dipindai dengan CamScanner diberikan olch Pcmcrintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
34.Sural Kcletapan Rctribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat kcletapan Rctribusi yang mcncntukan jumlah kclebihan pembayaran Rctribusi karena jumlah krcdit Rctribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
35.Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pcngcndalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
36.Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Retribusi PBG adalah pungutan daerah atas pelayanan pemberian Persetujuan Bangunan Gedung oleh Pemerintah Daerah kepada perorangan dan/atau pelaku usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan.
37.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
38.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
39.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
40.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan Retribusi tertentu.
41.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. E Dipindai dengan CamScanner
42.Pcmcriksaan adalah scrangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pcmcriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka mclaksanakan kctcntuan peraturan pcrundang- undangan Retribusi Daerah.
43.Pemutihan adalah kebijakan pemberian Persetujuan Bangunan Gedung terhadap bangunan gedung milik masyarakat yang sudah terbangun dan belum memiliki persetujuan bangunan gedung melalui proses permohonan individu dan program pemerintah.
44.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota yang memuat ketentuan pidana.
45.Penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang selanjunya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS untuk mencari dan mengumpulkan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
46.Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang memenuhi kriteria usaha mikro kecil dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait.