1.Daerah adalah Kota Bandar Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Kota Bandar Lampung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung. 5
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau model yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha yang meliputi persoalan terbatas, persoalan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperwil, dana pensiun atau organisasi perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi perkumpulan, organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolekttif dan bentuk usaha tetap.
8.Transportasi adalah proses perpindahan dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat pengangkutan, baik digerakan tenaga manusia, hewan atau mesin.
9.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali rel dan jalan kabel.
10.Trotoar adalah bagian dari jalan yang diperuntukan bagi pejalan kaki.
11.Jaringan transportasi kota adalah serangkaian simpul dan / atau ruang kegiatan yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan sistem jaringan transportasi kota untuk keperluan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan.
12.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaanya.
13.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang dipergunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan dan/atau barang, serta perpindahan moda angkuta.
14.Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
15.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
16.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.
17.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
18.Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah-rumah.
19.Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. 6
20.Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 kilogram.
21.Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
22.Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain dari pada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
23.Kereta gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
24.Kereta tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
25.Rumah rumah adalah bagian dari kendaraan bermotor jenis mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, atau sepeda motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupun barang.
26.Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
27.Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang umum atau mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jenis kendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.
28.Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
29.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
30.Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
31.Satuan Ruang Parkir (SRP) adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan (mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor), termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu.
32.Ruang Milik Jalan (RUMIJA) adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu diluar manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas dimasa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar kedalaman dan tinggi tertentu, ditandai dengan batas Garis Sempadan Bangunan (GSB). 7