Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung. Ditetapkan di Bandar Lampung pada tanggal 26 Oktober 2016 WALIKOTA BANDAR LAMPUNG, Cap/Dto HERMAN HN. Diundangkan di Bandar Lampung pada tanggal 27 Oktober 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG, Cap/Dto BADRI TAMAM LEMBAR DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2016 NOMOR 11 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG PROVINSI LAMPUNG NOMOR : 7/Bl/2016 PENJELASAAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN MODAL DISTEOR BERUPA TANAH DAN BANGUNAN PADA BPR BANK PASAR KOTA BANDAR LAMPUNG I. UMUM berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (5) undang – undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara ditetapkan bahwa setiap penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan baik perusahaan Negara, daerah atau swasta harus ditetapkan dengan peraturan daerah bahwa pemerintah daerah perlu melakukan investasi dalam bentuk penambahan modal berupa modal disetor berupa tanah dan bangunan pada perusahaan daerah BPR Bank Pasar Kota Bandar Lampung yang tujuannya selain untuk memperoleh manfaat ekonomi juga sebagai upaya untuk meningkatkan pendpatan asli daerah Kota Bandar Lampung juga dapat memperoleh manfaat sosial dan manfaat lainnya. II PASAL DEMI PASAL