1.Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.Walikota adalah Walikota Bandar Lampung; 4.. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Bandar Lampung;
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perautran Daerah;
7.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
8.Jasa Umum adalah Jasa yang disediakan atau yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
9.Wajib Retribusi Jasa Umum yang selanjutnya disebut Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum;
10.Subjek Retribusi Jasa Umum yang selanjutnya disebut Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan atau menikmati pelayanan jasa umum yang disediakan oleh pemerintah daerah;
11.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investor kolektif dan bentuk usaha tetap;
12.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah;
13.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Bandar Lampung;
14.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat;
15.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehtan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tinginya di wilayah kerjanya.
16.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat; 17.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
18.Tempat parkir di tepi jalan umum adalah tempat pemberhentian kendaraan di lokasi tertentu di tepi jalan umum di wilayah daerah;
19.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
20.Kartu Langganan Parkir adalah tanda pelunasan pembayaran parkir terhadap seluruh lokasi parkir di tepi jalan umum yang ada di daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah;
21.Pasar adalah tempat pertemuan penjual dan pembeli yang bersifat umum dan teratur serta diberi batas tertentu yang terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk los dan atau kios serta bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang;
22.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda berserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air;
23.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan pengujian dan atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan;
24.Alat Pemadam Kebakaran adalah alat yang digunakan untuk memadamkan kebarakaran;
25.Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau dengan tanda tera batal yang berlaku untuk memberikan keterangan tertulis yang tertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku , dilakukan oleh penera berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai sesuai persyaratan atau ketentuan yang berlaku;
26.Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku unuk memberikan keterangan-keterangan tertulis yang tertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atau alat-alat ukur , takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera;
27.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah Bukti Pembayaran atau Penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
28.Surat Ketetapan Retribsi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan retribusi Daerah yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang;
29.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
30.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi adinistratif berupa bunga dan atau denda;
31.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
32.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obkjek dan subjek retribsui, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetoran;
33.Pemeriksaan adalah Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan utuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan atau untuk tujun lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
34.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus sehingga pasal 2 berbunyi sebagai berikut: