1.Daerah adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang tugasnya memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaiman yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Bandar Lampung.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah bagian dari areal ruang terbuka di berbagai tempat pada lahan perkotaan yang pemanfaatannya lebih bersifat pengisian hijau tanaman atau tumbuhan secara alamiah ataupun melalui budidaya yang berfungsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk kehidupan dan kesejahteraan manusia atau warga kotanya selain untuk kenyamanan, keindahan dan kesehatan lingkungan serta guna mewujudkan keberlanjutan kota.
8.Penyediaan adalah proses pengadaan lahan yang bersumber dari Pemerintah, Masyarakat, dan/atau Badan yang dapat digunakan untuk RTH.
9.Pengelolaan adalah proses pencapaian tujuan dan sasaran RTH meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.
10.Orang adalah orang perorangan, kelompok orang, badan usaha, dan/atau badan hukum.
11.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
12.Ruang Terbuka Hijau Publik yang selanjutnya disingkat RTH Publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan rekreasi dan edukasi masyarakat secara umum.
13.Ruang Terbuka Hijau Privat, yang selanjutnya disingkat RTH Privat, adalah RTH milik institusi tertentu, atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/ swasta.
14.Ruang Terbuka Non Hijau yang selanjutnya disingkat RTNH adalah area berupa lahan yang diperkeras yang menggunakan material ramah lingkungan maupun kondisi permukaan tertentu yang dapat ditanami tumbuhan.
15.Ruang Terbuka Biru yang selanjutnya disingkat RTB adalah lanskap badan air yang memiliki potensi sebagai penyedia jasa lingkungan (ecosystem services).
16.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
17.Lingkungan hidup adalah adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
18.Kualitas lingkungan adalah nilai suatu lingkungan yang terkait dengan ketersediaan air, udara dan tanah untuk kesehatan dan kenyamanan manusia serta keamanan dan keberlanjutan lingkungan.
19.Tanaman merupakan elemen utama pembentuk ruang terbuka hijau (RTH) yang akan tumbuh dan berkembang dengan baik dalam kondisi lingkungan tumbuh yang sesuai. Tanaman diklasifikasi berdasarkan daerah asal (endemik, introduksi), lama pertumbuhan (setahun, tahunan), dan ukuran tinggi tanaman (pohon, perdu, semak, penutup tanah, rumput).
20.Pohon adalah tipe tanaman tegak berkayu dengan ukuran tinggi minimal 5m (lima meter). Berdasarkan ukuran tingginya, jenis pohon dapat diklasifikasi menjadi pohon tinggi (>15m (lebih dari lima belas meter)), pohon sedang (10-15m (sepuluh sampai dengan lima belas meter)), dan pohon rendah (5- 10m (lima sampai dengan sepuluh meter).
21.Perdu adalah tipe tanaman yang berkayu dan semi berkayu dengan tinggi antara 3-6m (tiga sampai dengan enam meter), dan umumnya tipe tanaman ini tidak menggugurkan daunnya (tanaman evergreen).
22.Rumput adalah tipe tanaman non berkayu yang tumbuh menjalar diatas permukaan tanah dengan tinggi maksimal 0,5m (nol koma lima meter) dan berumur tahunan.
23.Taman kota adalah suatu areal rekreasi, baik bertema alam atau buatan, dalam suatu wilayah dan skala perkotaan yang memiliki fungsi dan manfaat rekreatif dan bersosial warga kotanya.
24.Hutan kota adalah suatu kawasan konservasi ex-situ untuk dimanfaatkan sebagai area rekreasi alam dengan minimal luas 0,25 ha (nol koma dua puluh lima hektar) dalam suatu wilayah perkotaan yang memiliki fungsi dan manfaat hutan (antara lain untuk konservasi hayati, penurunan suhu, perlindungan tanah, konservasi air; juga memiliki fungsi sosial antara lain untuk areal edukasi, rekreasi, berolah-raga dan bersosial warga kota, sebagai museum alami) melalui berbagai tegakan pohon yang mendominasi arealnya.
25.Rencana Tapak adalah peta rencana peletakan bangunan atau kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala dan batas luas lahan tertentu
26.Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design) adalah dokumen desain teknis bangunan yang terdiri atas gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan
27.Peran Serta Masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat sesuai dengan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan penataan ruang.