1.Daerah adalah Kota Bandar Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Satuan kerja perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Bandar Lampung.
3.Walikota adalah Walikota Bandar Lampung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Satuan kerja perangkat Daerah kota adalah unsur pembantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara.
8.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami- isteri, suami-isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
9.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
10.Wali adalah orang tua atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
11.Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
12.Anak jalanan adalah anak yang kehidupannya tidak teratur dengan menghabiskan sebagian besar waktunya di luar rumah untuk mencari nafkah di jalanan atau di tempat umum.
13.Anak dengan kecacatan/disabilitas adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
14.Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
15.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
16.Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
17.Penyelenggaraan Perlindungan Anak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan orang tua, yang ditujukan untuk mencegah, mengurangi resiko, dan menangani korban tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak.
18.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, sehat, cerdas, tumbuh dan berkembang serta partisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari keterlantaran, kekerasan dan diskriminasi.
19.Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, dan psikologis.
20.Eksploitasi Terhadap Anak adalah setiap perbuatan melibatkan anak dalam kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh-kembang atau membahayakan keselamatan anak dengan tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial, atau juga politik, termasuk bila di dalamnya terdapat pembatasan atau penghilangan kesempatan anak memperoleh haknya.
21.Perlakuan Salah Terhadap Anak adalah setiap tindakan terhadap anak, termasuk menempatkan anak dalam situasi yang dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesejahteraan, keselamatan, martabat dan perkembangan anak.
22.Penelantaran Anak adalah setiap tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan, dan pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh-kembang anak, termasuk membiarkan anak dalam situasi bahaya.
23.Pencegahan adalah upaya Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak.
24.Pengurangan Resiko adalah tindakan dini terhadap anak dan keluarganya yang berada dalam situasi rentan atau beresiko mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.
25.Penanganan adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap anak yang menjadi korban tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan atau penelantaran.
26.Lingkungan Pengasuhan adalah pengasuhan oleh orangtua dan pengasuhan di luar pengasuhan orangtua. Pengasuhan di luar pengasuhan orangtua terdiri dari pengasuhan oleh orangtua asuh atau orangtua angkat maupun pengasuhan dalam lembaga seperti panti asuhan atau panti sosial asuhan anak atau nama lain sejenisnya.
27.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah lembaga penyedia layanan terhadap korban kekerasan anak di tingkat Kota, yang dikelola secara besama-sama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam bentuk perawatan medik (termasuk medico-legal), psikososial, dan pelayanan hukum.
28.Rumah aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
29.Forum Partisipasi Anak / Forum anak daerah adalah organisasi yang mewadahi aspirasi anak dan/atau kelompok anak yang ada di Kota Bandar Lampung.
30.Pemulangan adalah Upaya mengembalikan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dari Luar negri ke titik debarkasih/entriypoint atau daerah penerima ke daerah asal
31.Reintregrasi sosial adalah Upaya penyatuan kembali saksi dan/atau korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi saksi dan/atau korban.
32.Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi anak yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
33.Pengasuhan alternatif adalah pengasuhan anak yang dilakukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
34.Partisipasi anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka baik secara langsung maupun tidak langsungyang dilaksanakan dengan persetujuan dan kemauan anak berdasarkan kesadaran dan pemahaman
35.Sistem Informasi Data Anak adalah pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data anak yang salah satunya diperlukan dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
36.Kota Layak Anak (KLA) adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai system Pembangunan berbasis Hak Anak melalui Pengintegrasian Komitmen dan Sumberdaya Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan Kegiatan untuk menjamin terpenuhinya Hak Anak.
37.Puskesmas Ramah Anak adalah puskesmas yang memberikan pelayanan kepada anak secara lengkap dan terpadu dengan tetap memperhatikan kebutuhan anak.
38.Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.
39.Telepon Sahabat Anak 129 yang disingkat TeSA 129 adalah Lembaga Penyedia Layanan berupa akses telepon bebas pulsa untuk anak yang membutuhkan perlindungan khusus atau yang berada dalam situasi darurat maupun anak yang membutuhkan layanan konseling dan lanjutan di nomor telepon 129.
40.Lembaga Perlindungan Anak (LPA) adalah mitra pemerintah dalam melaksanakan kegiatan perlindungan anak sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kementrian Sosial Republik Indonesia Nomor : 81/HUK/1997 Tanggal 5 Desember 1997.