1.Daerah adalah Kota Bandar Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Kota Bandar Lampung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Kebudayaan adalah hal-hal yang berkaitan dengan budaya yang ada di Provinsi Lampung, khususnya budaya Lampung.
6.Pemeliharaan adalah upaya perlindungan, pengembangan, pemberdayaan dan pemanfaatan bahasa, sastra dan aksara daerah serta pengelolaan dibidang kepurbakalaan, kesejarahan, nilai tradisional dan museum.
7.Masyarakat Bandar Lampung adalah sekelompok warga Negara Indonesia yang tinggal di Bandar Lampung.
8.Bahasa daerah adalah bahasa Lampung yang disesuaikan dengan wilayah keadatannya yang digunakan sehari-hari sebagai sarana komunikasi dan interaksi antar anggota masyarakat dari suku-suku atau kelompok-kelompok etnis di daerah-daerah dalam wilayah Provinsi Lampung.
9.Sastra daerah adalah sastra yang diungkapkan dalam bahasa daerah baik lisan maupun tulisan.
10.Aksara daerah adalah aksara Lampung Khaganga yaitu sistim ortografi hasil masyarakat daerah yang meliputi aksara dan sistim pengaksaraan untuk menuliskan bahasa daerah.
11.Kesenian adalah kesenian tradisional masyarakat adat Lampung yaitu nilai estetika hasil perwujudan kreatifitas daya cipta, rasa, karsa dan karya yang hidup secara turun-temurun dalam mayarakat Lampung.
12.Ngarak adalah Proses iring-iringan dan arak- arakan pada acara adat Lampung.
13.Kepurbakalaan adalah semua tinggalan budaya masyarakat masa lalu yang bercorak pra sejarah, Hindu-Budha, Islam maupun kolonial.
14.Tinggalan budaya adalah semua benda bergerak dan tidak bergerak yang menjadi warisan budaya.
15.Kesejarahan adalah dinamika peristiwa yang terjadi di masa lalu dalam berbagai aspek kehidupan dan hasil rekonstruksi peristiwa- peristiwa tersebut, serta peninggalan-peninggalan masa lalu dalam bentuk pemikiran ataupun teks tertulis dan tradisi lisan.
16.Nilai tradisional adalah konsep abstrak mengenai masalah dasar yang amat penting dan berguna dalam hidup dan kehidupan manusia yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang selalu berpegang teguh pada adat istiadat.
17.Museum adalah lembaga yang menyelenggarakan pengumpulan, penyimpanan benda-benda bukti materiil hasil budaya manusia, alam dan lingkungannya.
18.Lembaga Adat adalah Lembaga Adat Lampung yaitu organisasi kemasyarakatan yang karena kesejarahan atau asal usulnya memuliakan hukum adat dan mendorong anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan pelestarian serta pengembangan adat budaya Lampung di Bandar Lampung.
19.Pakaian Daerah adalah pakaian Adat Lampung yaitu perangkat Pakaian Adat serta baju telukbelanga dan pakaian yang memberikan corak nilai-nilai kebesaran budaya Lampung.
20.Budaya Daerah adalah budaya masyarakat Lampung yaitu sistem nilai yang dianut oleh komunitas/kelompok masyarakat Daerah, yang diyakini akan dapat memenuhi harapan-harapan warga- masyarakatnya dan di dalamnya terdapat nilai-nilai, sikap serta tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakatnya.
21.Upacara Adat adalah suatu upacara yang dilakukan secara turun temurun yang berlaku di suatu daerah.