1.Daerah adalah Kota Bandar Lampung.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Walikota adalah Walikota Bandar Lampung.
5.Dewan Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung.
6.Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Walikota dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintah dalam Bidang Perdagangan dan Penanaman Modal di Kota Bandar Lampung.
7.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
8.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Daerah, agar tidak merugikan dan mematikan Pasar Rakyat, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi serta Antar Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
9.Pembinaan adalah segala upaya Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan Pasar Rakyat, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik tempat agar dapat bersaing dengan Toko Swalayan.
10.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintahan Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko/kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar.
11.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
12.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departemen store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan.
13.Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang- barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
14.Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang- barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
15.Department Store adalah sarana atau tempat usaha yang menjual secara eceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen.
16.Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang- barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen, yang di dalamnya terdiri atas Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Toko Serba Ada, yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaannya dilakukan secara tunggal.
17.Perkulakan/Grosir adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan pembelian berbagai macam barang dalam partai besar dari berbagai pihak dan menjual barang tersebut dalam partai besar sampai pada sub distributor dan/atau pedagang eceran.
18.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
19.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
20.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.
21.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah.
22.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Usaha Besar.