Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung. Ditetapkan di Bandar Lampung pada tanggal 9 November 2020 WALIKOTA BANDAR LAMPUNG, Cap/dto HERMAN HN Diundangkan di Bandar Lampung pada tanggal 9 November 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG, Cap/dto BADRI TAMAM LEMBARAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNGTAHUN 2020 NOMOR:04 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 02/988/BL/2020 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2020-2040 I. UMUM Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, terbitnya Peraturan Pemerintan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035 yang selanjutnya disebut RIPIN 2015-2035 menempatkan industri sebagai pilar ekonomi masa depan dan mendorong kepada pemerintah untuk mengembangkan industri secara terencana hingga ke daerah. Pemerintah menginginkan industri di masa depan akan menjadi penggerak utama perekonomian di seluruh daerah. Melalui RIPIN 2015- 2035 yang disusun akan menjadi pedoman bagi seluruh daerah menyamakan gerak langkah pembangunan di sektor industri. Sektor Industri di Kota Bandar Lampung kini menjadi sektor penyumbang terbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Regional Brutto (PDRB). Dalam upaya mengejawantahkan RIPIN 2015-2035, disusun Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Bandar Lampung Tahun 2020-2040 sebagai pedoman Pemerintah Kota dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang industri dan pelaksanaan pembangunan industri bagi pelaku usaha industri di Kota Bandar Lampung. II. PASAL DEMI PASAL