1.Daerah adalah Kota Bandar Lampung
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Bandar Lampung
3.Walikota adalah Walikota Kota Bandar Lampung
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani Penanggulangan Kebakaran.
5.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Penanggulangan Kebakaran sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Peraturan adalah Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung
7.Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang mempunyai hak atau kewenangan untuk mengambil tindakan/kebijaksanaan dalam hal penanggulangan kebakaran.
8.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan kontruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kagiatanya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
9.Bangunan perumahan adalah bangunan gedung yang peruntukannya untuk tempat tinggal orang dalam lingkungan permukiman baik yang tertata maupun tidak tertata.
10.Pencegahan Kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran.
11.Penanggulangan Kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka memadamkan kebakaran.
12.Sistem Alarm kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm kebakaran manual dan atau alarm kebakaran otomatis;
13.Hidran halaman adalah hidran kebakaran yang berada diluar bangunan gedung, dengan kopling pengeluaran ukuran 2,5 (dua setengah ) Inci
14.Sistem Springkler otomatis adalah suatu sistem pemancar air yang bekerja secara otomatis bilamana temperatur ruangan mencapai suhu tertentu.
15.Proteksi kebakaran adalah peralatan sistem perlindungan/ pengamanan bangunan gedung darikebakaran yang dipasang pada bangunan gedung.
16.Akses pemadam kebakaran adalah akses/ jalan atau sarana lain yang terdapat pada bangunan gedung yang khusus disediakan untuk masuk petugas dan unit pemadam kedalam bangunan gedung.
17.Sarana penyelamatan jiwa adalah sarana yang terdapat pada bangunan gedung yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa dari kebakaran dan bencana lain;
18.Manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG) adalah bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung dari kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap pakai.
19.Rekomendasi adalah petunjuk teknik Pemasangan Alat-alat Proteksi Kebakaran, serta besarannya yang harus dibangun atau disediakan oleh pemilik bangunan atau perusahaan untuk memenuhi persyaratan pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan.
20.Sertifikat layak fungsi adalah Sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda kelayakan dalam segi proteksi kebakaran;
21.Siammise Connection adalah Salah satu bagian Fire Fighting System yang berfungsi sebagai konektor antara instalasi perpipaan dalam gedung dengan kendaraan dinas Pemadam Kebakaran dengan kata lain Siammise Connection berfungsi untuk menyatukan air dari mobil Pemadam Kebakaran kedalam Pipa Instalasi gedung atau siteplant area;
22.Pompa Hydrant adalah suatu komponen yang berfungsi untuk menghisap dan mencurahkan air di instalansi pipa hydrant dan pipa spinkler.
23.Head Detektor adalah Suatu alat yang berfungsi untuk mendeteksi panas
24.Flame Detektor adalah Suatu alat untuk mendeteksi bunga api.
25.Smoke Detektor adalah Suatu alat untuk mendeteksi kepekatan asap.
26.Alat Pemadam Api Ringan adalah alat untuk memadamkan kebakaran yang mencangkup alat pemadam api ringan (apar) dan alat pemadam api berat (apab) yang menggunakan roda.
27.Potensi Bahaya Kebakaran adalah tingkat kondisi/keadaan bahaya kebakaran yang terdapat pada objek tertentu tempat manusia beraktivitas.
28.Bahaya Kebakaran Ringan adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai nilai dan kemudahan terbakar rendah, apabila kebakaran melepaskan panas rendah, sehingga penjalaran api lambat.
29.Bahaya kebakaran Sedang I adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang : penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 2,5 (dua setengah) meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga penjalaran api sedang.
30.Bahaya kebakaran Sedang II adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang : penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 4 (empat) meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga penjalaran api sedang.
31.Bahaya kebakaran Sedang III adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar agak tinggi, menimbulkan panas agak tinggi serta penjalaran api agak cepat apabila terjadi kebakaran.
32.Bahaya kebakaran Berat I adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, menimbulkan panas tinggi serta penjalaran api cepat apabila terjadi kebakaran.
33.Bahaya kebakaran Berat II adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sangat tinggi, menimbulkan panas sangat tinggi, menimbulkan panas sangat tinggi serta penjalaran api sangat cepat apabila terjadi kebakaran.