1.Daerah adalah Kota Bandar Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bandar Lampung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandar Lampung, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandar Lampung.
7.Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual, termasuk didalamnya nilai ekonomi, yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
8.Penataan Ekonomi Kreatif adalah suatu sistem proses menata infrastruktur dan kegiatan Ekonomi Kreatif berdasarkan kewilayahan dan tema Ekonomi Kreatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian.
9.Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah upaya- upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, Perguruan Tinggi, dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan, serta pengembangan usaha kreatif dan industri kreatif.
10.Kota Kreatif adalah kota yang mempu memperbaiki dan menciptakan lingkaran perkotaan yang kondusif dalam rangka perkembangan potensi dan ekosistem ekonomi kreatif.
11.Usaha Kreatif adalah usaha yang berdasarkan penciptaan nilai tambah berbasis ide yang lahir dari kreativitas sumberdaya manusia melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan, termasuk budaya dan teknologi.
12.Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu.
13.Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai ekonomi kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh pelaku ekonomi kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi.
14.Pelaku Ekonomi Kreatif orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indoneia yang melakukan kegiatan ekonomi kreatif.
15.Komunitas Kreatif adalah kumpulan individu baik formal maupun informal yang bersama- sama bergerak dalam usaha atau kegiatan kreatif.
16.Pusat Kreasi adalah tempat yang digunakan untuk mengembangkan ekonomi kreatif dan berfungsi sebagai etalase bagi produk ekonomi kreatif setempat.
17.Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
18.Pengelola Kekayaan Intelektual adalah pihak yang melakukan komersialisasi kekayaan intelektual yang dimiliki sendiri atau yang dimiliki pihak lain berdasarkan perjanjian tertentu.
19.Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual adalah skema pembiayaan yang menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank agar dapat memberikan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif.
20.Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual adalah sistem pemasaran yang mengutamakan pemanfaatan kekayaan intelektual.
21.Sistem Informasi Ekonomi Kreatif adalah suatu sistem yang mengumpulkan, mengolah dan menganalisis informasi dan data ekonomi kreatif untuk kemudian disimpan, disajikan dan disebarluaskan dalam rangka kebutuhan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
22.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah kota, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan penguatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan pelaku ekonomi kreatif.
23.Pengawasan dan Pengendalian adalah kegiatan memperhatikan, mengawasi, dan mengendalikan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap penataan dan pengembangan ekonomi kreatif.