1.Daerah adalah Daerah Kota Bandar Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.Walikota adalah Walikota Bandar Lampung.
4.Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Pengelolaan Sampah.
6.Unit Pelayanan Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unit kerja pada OPD dilingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan Pengelolaan Sampah di Kecamatan.
7.Badan Hukum adalah suatu badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Persero, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
8.Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
9.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
10.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
11.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari- hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
12.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
13.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
14.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
15.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
16.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
17.Penghasil sampah yang selanjutnya disebut Sumber Timbulan Sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
18.Pengolahan adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah sampah.
19.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
20.Pengelola kawasan adalah orang dan/atau badan yang bertanggungjawab dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan pada daerah tertentu.
21.Pengurangan Sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembatasan timbulan Sampah, pendauran ulang Sampah, dan pemanfaatan kembali Sampah.
22.Pembatasan Timbulan Sampah adalah upaya meminimalisasi timbulan Sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk.
23.Pendauran Ulang Sampah adalah upaya memanfaatkan Sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
24.Pemanfaatan Kembali Sampah adalah upaya untuk mengguna ulang Sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari Sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
25.Penanganan Sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah.
26.Pemilahan adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan Sampah sesuai dengan jenis.
27.Pengumpulan Sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber Sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) meliputi pula kegiatan penyapuan jalan, trotoar dan fasilitas publik.
28.Pengangkutan adalah kegiatan membawa sampah dari sumber atau tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) menuju tempat pengolahan Sampah terpadu atau tempat pemrosesan akhir sampah dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah.
29.Pemrosesan Akhir Sampah adalah kegiatan mengembalikan Sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
30.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
31.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah organik.
32.Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
33.Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsi 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sebagaimana sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah dan pelaksanaan Ekonoomi Sirkular yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, Badan Usaha dan /atau Pemerintah Daerah.
34.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
35.Wadah adalah tempat menampung Sampah sementara baik secara individual atau komunal ditempat sumber Sampah dengan mempertimbangkan jenis-jenis Sampah.
36.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di TPA sampah.
37.Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.