1.Daerah adalah Kota Bandar Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Bandar Lampung.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bandar Lampung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kota Bandar Lampung.
5.Riset adalah kegiatan dalam upaya penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terdiri dari Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan.
6.Inovasi adalah hasil pemikiran, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/ atau Penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial.
7.Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia.
8.Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta yang berbentuk badan hukum ataupun bukan badan hukum.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandar Lampung.
10.Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat sistemik, komprehensif dan partisipatif memuat peran ilmu penegtahuan dan teknologi atau Riset dan Inovasi di dalam mengatasi permasalahan prioritas pembangunan daerah.
11.Badan adalah perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan, riset dan inovasi.
12.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
14.Teknologi adalah cara, metode atau proses penerapan dan pemanfataan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia.
15.Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidak benaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
16.Pengembangan adalah kegiatan untuk meningkatkan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
17.Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan.
18.Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, dan/atau difusi ilmu pengetahuan dan teknologi.
19.Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk desain atau rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi yang lebih baik dan/atau efisien dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial budaya, lingkungan hidup, dan estetika.
20.Invensi adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
21.Sistem Inovasi Daerah yang selanjutnya disingkat SIDa adalah keseluruhan proses dalam satu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemerintahan daerah, lembaga riset, lembaga pendidikan, badan usaha, dan masyarakat daerah.
22.Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri de dalam negeri atau sebaliknya.
23.Intermediasi Teknologi adalah upaya untuk menjembatani proses terjadinya invensi dan inovasi antara penghasil dan calon penggunaan teknologi.
24.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
25.Kelitbangan adalah kegiatan riset dan kegiatan pendukung riset yang mencakup aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana.
26.Penyelenggaraan Riset adalah proses, cara, dan/atau aktivitas menyelenggarakan kegiatan riset.
27.Penyelenggaraan Inovasi Daerah adalah proses, cara, dan/atau aktivitas menyelenggarakan kegiatan inovasi di daerah.
28.Majelis Pertimbangan Riset Daerah adalah organisasi kelitbangan di daerah yang berfungsi untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam riset daerah.
29.Tim Pengendali Mutu adalah organisasi kelitbangan di daerah yang berfungsi untuk menjaga mutu hasil riset pemerintah daerah.
30.Konsorsium Riset adalah pembiayaan bersama suatu proyek riset yang dilakukan oleh dua atau lebih unsur penyelenggara riset.
31.Kekayaan Intelektual dalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia.
32.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
33.Musyawarah Perencanaan Riset yang selanjutnya disungkat Musren Riset adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana riset di daerah.
34.Diseminasi adalah kegiatan penyebarluasan hasil riset kepada pemangku kebijakan sebagai upaya untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.
35.Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang- undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.