1.Daerah adalah Kota Bandar Lampung;
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah;
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bandar Lampung yang selanjutnya disingkat DPRD;
4.Walikota adalah Walikota Bandar Lampung;
5.Badan Pelayanan Perizinan Terpadu yang selanjutnya disebut BPPT ;
6.Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung adalah unsure pembantuan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan;
7.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu;
8.Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun Tanda Daftar Usaha; 4
9.Penegakan hukum adalah upaya menerapkan hukum administrasi, pidana dan perdata dalam situasi yang konkrit baik dilakukan melalui proses peradilan maupun diluar peradilan, sehingga dapat ditetapkan tingkat kepatuhan terhadap hukum;
10.Pengawasan adalah kegiatan memantau, melaporkan dan mengevaluasi kegiatan pemegang izin guna menetapkan tingkat ketaatan terhadap persyaratan izin dan/atau peraturan perundang-undangan;
11.Sanksi administrasi adalah penerapan perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban dan/atau penghapusan hak bagi pemegang izin dan/atau Pelaksana penyelenggara atas dasar ketidakpatuhan dan/atau pelanggaran terhadap persyaratan izin dan/atau peraturan perundang-undangan;
12.Penyelenggara Perizinan yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah Walikota beserta satuan kerja perangkat daerah yang mendapat pendelegasian wewenang;
13.Pelaksana penyelenggara yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara perizinan;
14.Standar pelayanan perizinan adalah tolak ukur yang diperguanakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan perizinan dan acuan penilaian kualitas pelayanan perizinan sebagi kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan perizinan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur;
15.Maklumat pelayanan perizinan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar pelayanan perizinan;
16.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
17.Penanaman Modal adalah adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Daerah yang dilakukan oleh penanam modal.