1.Daerah adalah Kota Bandar Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung.
3.Walikota adalah Walikota Kota Bandar Lampung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah di Kota Bandar lampung.
6.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
7.Air Limbah adalah air sisa dari sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan lainnya.
8.Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia berupa black water dan grey water yang bersumber dari usaha dan/atau kegiatan permukiman/perumahan, rumah makan, rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan, perkantoran, perniagaan, pasar, apartemen, hotel, asrama, tempat rekreasi, stasiun kereta api, terminal, pelabuhan, lembaga pemasyarakatan, tempat ibadah, dan sebagainya.
9.Black water adalah air limbah domestik yang tekontaminasi tinja, urine, dan cairan tubuh yang bersumber dari kakus.
10.Grey water adalah air limbah domestik yang bersumber dari non kakus.
11.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
12.Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan air limbah domestik.
13.SPALD Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah Air Limbah Domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.
14.SPALD Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan Air Limbah Domestik dari sumber secara kolektif ke sub- sistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaaan.
15.Jaringan Perpipaan Air Limbah adalah jaringan pengumpul air limbah dari sumber ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang terdiri atas pipa primer, sekunder, dan tersier beserta kelengkapannya.
16.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah Air Limbah Domestik.
17.Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal adalah sistem pengolahan air limbah yang dilakukan secara terpusat yaitu terdapat bangunan yang digunakan untuk memproses limbah cair domestik yang difungsikan secara komunal sesuai dengan baku mutu lingkungan.
18.Pelayanan Air Limbah Domestik meliputi pelayanan sistem terpusat dan Sistem Layanan Lumpur Tinja (SLLT).
19.Sistem Layanan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat SLLT adalah suatu pengelolaan lumpur tinja yang dilakukan secara terpadu dimana seluruh komponen operasinya (pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan lumpur tinja) dapat berjalan dengan baik, benar, dan berkelanjutan karena didukung oleh prasarana, lembaga, prosedur, aturan, dan finansial yang memadai.
20.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari sub-sistem pengolahan setempat.
21.Sistem penyedotan terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja yang dilakukan secara periodik oleh instansi yang berwenang yang merupakan program pemerintah daerah.
22.Sistem penyedotan tidak terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja atas permintaan pelanggan.
23.Lumpur Tinja adalah limbah cair yang dihasilkan oleh manusia (tinja).
24.Tangki septik adalah bak kedap air untuk mengolah air limbah yang dilengkapi tutup, penyekat, pipa masuk/keluar dan ventilasi yang berfungsi untuk merubah sifat-sifat air limbah agar air limbah dapat dibuang ke tanah melalui resapan tanpa mengganggu lingkungan.
25.Tangki septik komunal adalah tangki septik yang digunakan bersama-sama, bentuknya lebih besar dibandingkan tangki septik rumah tangga dan biasanya dibuat menjadi paralel.
26.Pengelola Air Limbah Domestik adalah Perangkat Daerah dan/atau instansi swasta yang bertanggung jawab melaksanakan pelayanan dasar air limbah domestik.
27.Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPALD yang selanjutnya disingkat UPTD SPALD adalah unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPALD oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah Kabupaten/Kota.
28.Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPALD yang selanjutnya disingkat BUMD SPALD adalah badan usaha yang dibentuk untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPALD yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
29.Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama, yang tinggal di daerah dengan yurisdiksi yang sama.
30.Regulator AirLimbah adalah institusi pemerintah yang bertanggungjawab melaksanakan tugas untuk penyusunan kebijakan, perencanaan, pembangunan sarana dan prasarana, monitoring dan evaluasi.
31.Operator Air Limbah Domestik adalah unit yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah yang dapat berbentuk BUMD SPALD, UPT SPALD, Badan Usaha SPALD, dan Kelompok Masyarakat.
32.Insentif adalah upaya untuk memotivasi masyarakat secara positif agar masyarakat tersebut mentaati ketentuan di bidang pengelolaan Air Limbah Domestik guna lebih meningkatkan pemeliharaan lingkungan.
33.Disinsentif adalah upaya memberikan penghukuman bagi masyarakat yang melanggar ketentuan di bidang pengelolaan Air Limbah Domestik untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan.
34.Setiap Orang adalah orang perseorangan, sekelompok orang, dan/atau badan hukum.
35.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik baik secara langsung maupun tidak langsung.
36.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota untuk kepentingan orang pribadi atau badan.