1.Daerah adalah Kota Bandar Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bandar Lampung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Pejabat adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk memberikan izin usaha sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandar Lampung yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandar Lampung.
8.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
9.Pengelolaan adalah proses rangkaian pekerjaan/usaha yang dilakukan mulai awal perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pembinaan, pengawasan yang telah ditetapkan sebelumnya secara efektif sampai dengan selesai dalam mencapai tujuan.
10.Izin Usaha adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti legalitas yang menyatakan bahwa Usaha Mikro telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu.
11.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro.
12.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro.
13.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembang dari usaha terhadap Usaha Mikro sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
14.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro melalui pemberian fasilitas bimbingan pendampingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro.
15.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
16.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
17.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adatah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
18.Badan Usaha Milik Swasta yang selanjutnya disingkat BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta.