1.Daerah adalah Kota Bandar Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bandar Lampung.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang Koperasi dan usaha kecil menengah di Kota Bandar Lampung.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang mempunyai wilayah kerja di Kota Bandar Lampung.
7.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
8.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mengembangkan produk unggulan daerah melalui perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan.
9.Produk Unggulan Daerah yang selanjutnya disingkat PUD merupakan produk, baik berupa barang maupun jasa, yang dihasilkan oleh koperasi, usaha skala kecil dan menengah yang potensial untuk dikembangkan dengan memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki oleh Daerah baik sumber daya alam, sumber daya manusia dan budaya lokal, serta mendatangkan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah yang diharapkan menjadi kekuatan ekonomi bagi Daerah dan masyarakat setempat sebagai produk yang potensial memiliki daya saing, daya jual, dan daya dorong menuju dan mampu memasuki pasar global.
10.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan antar pelaku usaha.
11.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui bank, Koperasi, dan/atau lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha.
12.Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang/jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
13.Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai bentuk barang secara eceran, yang dapat berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
14.Outlet/Gerai adalah tempat melaksanakan kegiatan usaha Toko Modern.