a.Tontonan Film sebesar 20 % (dua puluh per seratus) dari harga tanda masuk;
b.Pagelaran busana, kontes kecantikan dan binaraga yang berkelas lokal/tradisional ditetapkan sebesar 0% (nol per seratus) dari harga tanda masuk;
c.Pagelaran busana, kontes kecantikan dan binaraga yang berkelas nasional ditetapkan sebesar 30 % (tiga puluh per seratus) dari harga tanda masuk;
d.Pagelaran busana, kontes kecantikan dan binaraga yang berkelas internasional ditetapkan sebesar 35 % (tiga puluh per seratus) dari harga tanda masuk;
e.Pagelaran musik, tari berkelas nasional ditetapkan sebesar 25 % (dua puluh lima per seratus) dari harga tanda masuk;
f.Pagelaran musik, tari berkelas internasional ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari harga tanda masuk;
g.Pagelaran musik, tari nasional yang berkelas lokal/tradisional ditetapkan sebesar 0% (nol per seratus);
h.Pameran yang bersifat non komersial ditetapkan sebesar 0% (nol per seratus);
i.Pameran yang bersifat komersial ditetapkan sebesar 20% (dua puluh per seratus);
j.Diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari pembayaran;
k.Sirkus akrobat dan sulap yang berkelas lokal/tradisional, ditetapkan sebesar 0% (nol per seratus) dari harga tanda masuk;
l.Sirkus akrobat dan sulap yang berkelas nasional ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh per seratus) dari harga tanda masuk;
m.Sirkus akrobat dan sulap yang berkelas internasional ditetapkan sebesar 30 % (tiga puluh per seratus) dari harga tanda masuk;
n.Permainan bilyar yang menggunakan AC (Air Conditioner) dikenakan pajak sebesar 35 % (tiga puluh lima per seratus);
o.Permainan bilyar yang tidak menggunakan AC (Air Conditioner) dikenakan pajak sebesar 30 % (tiga puluh per seratus) dari pembayaran;
p.Permainan bowling ditetapkan sebesar 35 % (tiga puluh lima per seratus) dari pembayaran;
q.Pacuan kuda yang berkelas lokal/tradisional ditetapkan sebesar 0% (nol per seratus) dari harga tanda masuk;
r.Pacuan kuda yang berkelas nasional dan internasional ditetapkan sebesar 30 % (tiga puluh per seratus) dari harga tanda masuk;
s.Balapan kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 30 % (tiga puluh per seratus) dari harga tanda masuk;
t.Permainan ketangkasan (termasuk game center dan sejenisnya) ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari pembayaran;
u.Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa ditetapkan sebesar 35 % (tiga puluh lima per seratus) dari pembayaran;
v.Pusat kebugaran ditetapkan sebesar 30 % (tiga puluh per seratus) dari pembayaran;
w.Pertandingan olahraga yang berkelas lokal/tradisional ditetapkan sebesar 0% (nol per seratus) dari harga tanda masuk;
x.Pertandingan olahraga yang berkelas nasional ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh per seratus) dari harga tanda masuk;
y.Pertandingan olahraga yang berkelas internasional ditetapkan sebesar 30 % (tiga puluh per seratus) dari harga tanda masuk.