1.Daerah adalah Kota Bandar Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Bandar Lampung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah di Kota Bandar lampung.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandar Lampung, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandar Lampung.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
8.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
9.Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
10.Layak Anak adalah kondisi fisik suatu wilayah yang didalamnya terdapat prasarana dan sarana yang dikelola sedemikian rupa sehingga memenuhi prasyarat minimal untuk kepentingan tumbuh kembang anak secara sehat dan wajar serta tidak mengandung unsur yang membahayakan anak.
11.Ramah Anak adalah kondisi yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.
12.Indikator Kota Layak Anak adalah variabel sebagai ukuran dan nilai dari kinerja tahunan di dalam pemenuhan hak anak yang wajib dicapai oleh Pemerintah Kota melalui kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk mewujudkan Kota Layak Anak.
13.Pengembangan Kota Layak Anak adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan Pemerintah Kota secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai indikator Kota Layak Anak.
14.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
15.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
16.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, ayah dan/atau ibu angkat.
17.Wali adalah orang tua atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
18.Keluarga Ramah Anak adalah keluarga yang di dalamnya terpenuhi fungsi-fungsinya yaitu fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta dan kasih sayang, perlindungan, sosialisasi dan pendidikan, reproduksi, ekonomi, dan pelestarian lingkungan.
19.Lingkungan Layak Anak adalah gerakan sosial masyarakat yang melibatkan pemerintah kota dengan sumber daya berbasis kelurahan di dalam memberikan penanganan anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah, penelantaran, dan tindak kekerasan.
20.Gugus Tugas Kota Layak Anak adalah lembaga koordinatif Pemerintah Kota ditingkat kota yang mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan Kota Layak Anak.
21.Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak selanjutnya disingkat RAD KLA adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan, dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama 5 (lima) tahun yang wajib disediakan Pemerintah Kota untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai indikator Kota Layak Anak.
22.Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah di tingkat kelurahan, masyarakat, dan dunia usaha yang berada di kelurahan, dalam rangka menghormati, menjamin dan memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, dan mendengar pendapat anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh, dan berkelanjutan.
23.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan.
24.Forum Anak adalah organisasi sosial yang mewakili suara dan partisipasi anak yang bersifat independen dan tidak berafiliasi kepada organisasi politik dengan pembentukan dan penyusunan kegiatannya ditentukan oleh Peraturan Walikota.
25.Perlindungan Anak segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
26.Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
27.Anak penyandang disabilitas adalah anak yang mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
28.Swasta adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial.
29.Media massa adalah sarana penyampaian pesan yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas misalnya radio, televisi, dan surat kabar.