DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 4 Tahun 2015

Nomor
4
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
44

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan penetapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang perubahan Pasal 1 angka 19, angka 32, angka 51 dan angka 54 serta penghapusan angka 56, angka 57 dan angka 58, penyisipan angka 20A, penghapusan ayat (1) Pasal 6 dan perubahan ayat (2), perubahan huruf c Pasal 8, penyisioan Pasal 8A, perubahan ayat (2) Pasal 11, penambahan ayat (3), penambahan ayat (4) pada Pasal 12, penyisipan Pasal 12A, penghapusan ayat (2) Pasal 14, dan penambahan ayat (6), penghapusan ayat (4) dan ayat (7) Pasal 16, dan penambahan ayat (8), penghapusan ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 17, dan penambahan ayat (7), perubahan ayat (1) Pasal 20, dan penghapusan ayat (4) Pasal 20, penghapusan Pasal 22, penghapusan ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) Pasal 23, dan penambahan ayat (8), perubahan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 24, penghapusan ayat (5) Pasal 2, dan penambahan ayat (6), perubahan ayat (1) pasal 29, dan penambahan ayat (5), perubahan ayat (3) Pasal 37, dan penambahan ayat (6), perubahan huruf a dan huruf c ayat (3) Pasal 46, penghapusan huruf b dan huruf d ayat (3) Pasal 46, dan penambahan ayat (4), perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 49 dan penghapusan ayat (2), perubahan Paragraf 2 Bagian Kedua BAB V, perubahan ayat (4) Pasal 51, perubahan Pasal 54, perubahan Paragraf 2 Bagian ketiga BAB V, perubahan Pasal 57, perubahan ayat (1) Pasal 59, perubahan Paragraf 2 Bagian Keempat BAB VI, perubahan Pasal 60, perubahan ayat (5) Pasal 61, perubahan Pasal 63, perubahan Pasal 64, perubahan ayat (3) Pasal 6, penambahan ayat (3) pada Pasal 66, penambahan ayat (3) Pasal 67, penambahan huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee pada ayat (2) Pasal 70 dan penambahan ayat (5), penyisipan Pasal 73A dan Pasal 73B, penambahan huruf f pada ayat (1) Pasal 75, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 76, penyisipan PAsal 76A dan Pasal 76B, perubahan Pasal 77, penyisipan Pasal 77A, penghapusan Pasal 91, penghapusan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 92, penyisipan ayuat (3a), penyisipan PAsal 101A, penyisipan Pasal 102A.

Isi peraturan

Teks44PDFHirarki

Memuat teks peraturan…