1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung yang selanjutnya disebut DPRD Kota Bandung adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di Kota Bandung.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Satuan … 5 https://jdih.bandung.go.id/
7.Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Tingkat Kota Bandung, yang selanjutnya disebut Satgas Tingkat Kota adalah unit pelaksana penanganan Corona Virus Disease 2019 di Daerah Kota yang ditetapkan oleh Wali Kota.
8.Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah Penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Virus Corona-2.
9.Penyakit Menular adalah penyakit yang dapat menular kepada manusia yang disebabkan oleh agen biologi, antara lain virus, bakteri, jamur, dan parasit.
10.Wabah COVID-19 adalah kejadian berjangkitnya COVID- 19 dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi daripada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
11.Isolasi adalah proses mengurangi risiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala COVID-19 dengan masyarakat luas.
12.Surveilans adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah Kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah Kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien.
13.Perilaku Hidup Bersih dan Sehat yang selanjutnya disebut PHBS adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran yang menjadikan seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat.
14.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
15.Alat … 6 https://jdih.bandung.go.id/
15.Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
16.Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
17.Limbah Medis COVID-19 adalah semua limbah medis B3 yang dihasilkan dari kegiatan fasilitas layanan kesehatan maupun tempat isolasi dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas, berupa alat-alat kesehatan, obat, alat pelindung diri yang telah digunakan/dipakai bagi penanggulangan COVID-19.
18.Masker adalah alat pelindung diri yang memenuhi standar sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan.
19.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Republik Indonesia.
20.Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
21.Karantina adalah proses mengurangi risiko penularan dan identifikasi dini COVID-19 dan penyakit wabah melalui upaya memisahkan individu yang sehat atau belum memiliki gejala COVID-19 dan penyakit wabah tetapi memiliki riwayat kontak dengan pasien konfirmasi COVID-19 dan penyakit wabah atau memiliki riwayat bepergian ke wilayah yang sudah terjadi transmisi lokal.
22.Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disingkat SDMK adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.