1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Kerja Sama Daerah adalah kerja sama antara Daerah dengan Daerah lain dan/atau antara Daerah dengan pihak ketiga, dan/atau antara Daerah dengan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
7.Mitra Kerja Sama adalah Daerah lain, pihak ketiga, lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang ditetapkan sebagai mitra setelah melalui proses yang diatur dalam Peraturan Daerah.
8.Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri adalah lembaga atau pemerintah daerah yang menjadi bagian dari negara lain, sesuai ketentuan perundang- undangan.
9.Kerja … 4 http://jdih.bandung.go.id/app/
9.Kerja Sama Antar Daerah adalah kesepakatan antara Wali Kota dengan Gubernur atau antara Wali Kota dengan Bupati/Wali Kota lain yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban.
10.Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga adalah kesepakatan antara Wali Kota atas nama Pemerintah Daerah Kota dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, lembaga nonpemerintah lainnya dan badan hukum.
11.Kerja Sama Daerah dengan Lembaga atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri adalah kesepakatan antara Wali Kota atas nama Pemerintah Daerah Kota dengan Lembaga atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri.
12.Kerja Sama Wajib adalah kerja sama antar Daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, yang memiliki eksternalitas lintas Daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.
13.Kerja Sama Sukarela adalah kerja sama antar Daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama.
14.Kesepakatan Bersama adalah penyelerasan suatu keinginan atau harapan yang timbul untuk melaksanakan suatu kegiatan atau urusan tertentu dalam bentuk kesepakatan diantara para pihak tanpa merinci hak dan kewajiban para pihak.
15.Memorandum Saling Pengertian atau yang disebut dengan nama lainnya adalah dokumen kerja sama dalam bentuk dan nama tertentu, yang mengikat para pihak.
16.Kontrak Kerja Sama adalah perbuatan hukum para pihak yang merupakan tindak lanjut Kesepakatan Bersama antara Daerah Kota dengan pihak ketiga, di dalamnya mengatur hak dan kewajiban serta menimbulkan akibat hukum.
17.Perjanjian … 5 http://jdih.bandung.go.id/app/
17.Perjanjian Kerja Sama adalah perbuatan hukum para pihak yang merupakan tindak lanjut Kesepakatan Bersama antar daerah, di dalamnya mengatur hak dan kewajiban serta menimbulkan akibat hukum.
18.Sekretariat Kerja Sama adalah lembaga non struktural yang dibentuk untuk memfasilitasi Perangkat Daerah dalam melaksanakan kegiatan kerja sama antar daerah.
19.Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah yang selanjutnya disingkat TKKSD adalah Tim yang dibentuk oleh Wali Kota untuk memfasilitasi penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah Kota yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
21.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah Kota untuk periode 5 (lima) tahun.
22.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMD yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Pusat.