Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2017
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK.
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk adalah:
BAB III
BAB IV
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk bersumber dari APBD.
BAB V
Dividen yang diperoleh atas Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk secara langsung merupakan komponen pendapatan daerah. BAB ... 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandung. Ditetapkan di Bandung pada tanggal 18 Desember 2017 WALI KOTA BANDUNG, TTD MOCHAMAD RIDWAN KAMIL Diundangkan di Bandung pada tanggal 18 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, TTD YOSSI IRIANTO LEMBARAN DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2017 NOMOR 11 NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT ( 11/282/2017) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDUNG, H. BAMBANG SUHARI, SH NIP. 19650715 198603 1 027
Membuka PDF…