Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan at as Laporan Keuangan dan Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran XX.l dan Lampiran XX.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Daftar Rekapitulasi Aset Tetap; Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan; Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya; Daftar Dana Cadangan Daerah; Daftar Kewajiban Jangka Pendek; Daftar Kewajiban Jangka Panjang; Daftar Kegiatan-Kegiatan Yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya; Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas: Ikhtisar Laporan Keuangan (Neraca) Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah; Ikhtisar Laporan Keuangan (Laporan Laba/Rugi) Badan Usaha Milik Daerab./Perusahaan Daerah. 13 Lampiran XX.2 Lampiran XX. 1
t.Lampiran XX
o.Lampiran XV
p.Lampiran XVI
q.Lampiran XVII
r.Lampiran XVIII
s.Lampiran XIX
m.Lampiran XIII
n.Lampiran XIV SH Salin an sesuai dengan aslinya K BAGIAN HUKUM AERAH KOTA BANDUNG, -~_.~ LEMBARANDAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2023 NOMOR 11 NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT (11/146/2023) EMASUMARNA TID. Diundangkan di Bandung pada tanggal 11 September 2023 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, EMA SUMARNA TID. Ditetapkan di Bandung pada tanggal 11 September 2023 Plh. WALl KOTA BANDUNG, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandung. Pasal·14 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 14