Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Bandung.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat. - 3
6.Pondok Pesantren atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pondok Pesantren Cabang yang selanjutnya disebut Pesantren Cabang adalah Pondok Pesantren yang didirikan di luar domisili Pondok Pesantren Induk, baik yang didirikan oleh Pondok Pesantren induk dan/ atau bekerjasama dengan Pesantren lain.
8.Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
9.Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
10.Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis dan terorganisasi. 1 1 . S antri adalah peserta didik yang men em puh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren.
12.Kiai, Ajengan, Buya, Nyai, Ustad atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren.
13.Pembinaan Pesantren yang selanjutnya disebut Pembinaan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk menjadikan Pesantren dapat mengelola seluruh aktivitas yang diselenggarakan Pesantren dengan lebih baik, melalui pendekatan informatif maupun partisipatif.
14.Pengembangan Pesantren adalah usaha atau proses yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas Pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
15.Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren adalah bantuan yang diberikan kepada Pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Pesantren, agar dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
16.Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren adalah mitra Pemerintah Daerah dalarn pelaksanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. 1 7. Majelis Ulama Indonesia adalah Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung. - 4
18.Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
20.Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat dan/ atau dampak dari keberadaan Pondok Pesantren. 2 1 . Sistem Informasi Pesantren adalah Sistem Informasi Pesantren Daerah sebagai suatu integrasi komponen untuk pengumpulan, penyimpanan dan pemrosesan data Pondok Pesantren yang digunakan untuk menyediakan informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk pengambilan keputusan.
22.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
23.Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pondok Pesantren.