Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandung. Ditetapkan di Bandung pada tanggal 27 Desember 2021 Plt. WALI KOTA BANDUNG, TTD.TTD. YANA MULYANA Diundangkan di Bandung pada tanggal 1127 Desember 2021 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, TTD. EMA SUMARNA LEMBARAN DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2021 NOMOR 12 NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT (10/249/2021) Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDUNG, SANTOSA LUKMAN ARIEF, SH Penata Tingkat I NIP.19760604 200604 1 002 1 https://jdih.bandung.go.id/ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MEMPEROLEH KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDUNG I. UMUM Pada saat ini bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Bandung mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020. Sementara itu Peraturan yang mengatur pemberian bantuan keuangan kepada partai politik sejak tahun 2005 telah mengalami banyak perubahan diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang menjadi dasar pertimbangan pembentukan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2005 telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2018. Demikian pula peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik juga telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dicabut dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Dalam perkembangannya Peraturan 2 https://jdih.bandung.go.id/ menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik merupakan bentuk dinamika regulasi ditingkat pusat memberikan aturan baru tentang bantuan keuangan kepada partai politik, dimana penggunaan dana bantuan keuangan menjadi semakin luas. Sesuai dengan regulasi yang ada maka bantuan keuangan kepada partai politik yang semula diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat dapat digunakan pula untuk operasional sekretariat partai politik. Berdasarkan fakta sebagaimana tersebut di atas, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 tahun 2005 tentang Bantuan Partai Politik Kota Bandung, sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, diantaranya sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2), apabila dikaji lebih lanjut, substansi Pasal tersebut mengabaikan kaidah konsistensi berpikir karena hanya menunjuk Pemilu tertentu yaitu Pemilu 2004, dengan demikian ketentuan tersebut lebih bersifat einmalig. Jadi tidak berlaku untuk Pemilu selanjutnya. Dengan demikian Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung yang mana baik berdasarkan aspek yuridis maupun norma yang ada sudah tidak sesuai dengan keadaan sosiologis dan yuridis terkait bantuan keuangan kepada Partai Politik, sehingga Peraturan Daerah termaksud harus dicabut. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.