1.Daerah adalah Kota Bandung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Bandung.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
4.Walikota adalah Walikota Bandung.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah dinas, badan, kantor, dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Pemerintah Daerah.
6.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para Pemustaka.
7.Perpustakaan Daerah adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat, mendukung pelestarian hasil budaya dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat yang diselenggarakan dengan sistem pelayanan Perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
8.Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media.
9.Koleksi … 4
9.Koleksi Perpustakaan adalah seluruh informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan kepada masyarakat.
10.Koleksi Daerah adalah seluruh media informasi yang menjadi milik Perpustakaan di Daerah dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam yang diterbitkan atau tidak diterbitkan, baik yang berada di Daerah, nasional maupun di luar negeri.
11.Naskah Kuno adalah seluruh dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling kurang 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan Daerah, nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
12.Perpustakaan Keliling adalah Perpustakaan yang bergerak dengan membawa Bahan Perpustakaan berupa cetak dan non cetak, untuk melayani masyarakat dari suatu tempat ke tempat lain yang belum terjangkau oleh layanan Perpustakaan menetap.
13.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.
14.Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan.
15.Pengolahan Bahan Perpustakaan adalah proses atau kegiatan memproses atau mengolah Bahan Perpustakaan, agar siap dilayankan untuk dibaca atau didengar oleh Pemustaka.
16.Literatur … 5
16.Literatur Sekunder adalah alat bantu penelusuran informasi atau sarana temu balik informasi, dalam bentuk analog maupun digital.
17.Bibliografi adalah daftar buku atau karangan yang merupakan sumber rujukan dari sebuah tulisan.
18.Bibliografi Daerah adalah daftar data bibliografis bahan Perpustakaan tentang muatan lokal yang sudah diterbitkan di Daerah, luar Daerah maupun luar negeri, yang disusun berdasarkan urutan pengarang, judul, dan/atau subjek dalam format secara tercetak maupun secara terdigitalisasi.
19.Bibliografi Khusus adalah daftar data bibliografis Bahan Perpustakaan tentang muatan lokal yang sudah diterbitkan di Daerah maupun luar Daerah mengenai subjek tertentu, yang disusun berdasarkan urutan pengarang, judul, dan/atau subjek dalam format secara tercetak maupun secara terdigitalisasi.