1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
4.Dewan … 4 https://jdih.bandung.go.id/
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Sumbangan Pihak Ketiga adalah pemberian kepada Pemerintah Daerah Kota secara sukarela, tidak mengikat dan yang perolehannya oleh Pihak Ketiga tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Barang adalah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan dan berguna bagi Pemerintah Daerah Kota dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Barang bergerak adalah segala sesuatu yang dapat dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain.
9.Barang tidak bergerak adalah tanah atau segala sesuatu yang tidak dapat dipindahkan dari satu tempat tertentu ke tempat lain.
10.Barang berwujud adalah segala seuatu yang dapat dilihat dan diraba oleh panca indera.
11.Barang tidak berwujud adalah hak yang melekat pada seseorang atau segala sesuatu yang tidak dapat dilihat dan diraba oleh panca indera.
12.Pihak Ketiga adalah Pemberi Sumbangan yang terdiri dari perseorangan dan/atau Badan.
13.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14.Penilai … 5 https://jdih.bandung.go.id/
14.Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Penilai Publik adalah Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk melakukan kegiatan penilaian secara independen dan profesional.
16.Penerimaan lain-lain adalah seluruh Pendapatan Asli Daerah di luar Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan bagi hasil laba Badan Usaha Milik Daerah.