menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 WALl KOTABANDUNG, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA WALl KOTA BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG ANGGARANPENDAPATANDAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN2025 SALINAN Mengingat Menimbang
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaban Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ten tang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ten tang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan an tara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9.Undang-Undang Nomor 104 Tahun 2024 tentang Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7041);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5340);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, .Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4738);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6177);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5161);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5272); Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6041);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6847);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6206);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6322);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6323); Penyelenggaraan Negara Republik Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran
17.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6523); 18.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
23.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6881);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6883);
25.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan BarangjJasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan BarangjJasa Pemerintah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor63);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor754);
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor350);
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 581) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor910); Pasa12 APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp7.809.391.947.890,00 (tujuh triliun delapan ratus sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah), terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut: Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpm pe1aksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
3.Daerah Kota yang se1anjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Bandung.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Menetapkan : PERATURANDAERAH TENTANGANGGARANPENDAPATAN DANBELANJADAERAHTAHUNANGGARAN2025. MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTABANDUNG dan WALlKOTABANDUNG Dengan Persetujuan Bersama
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 648); Pasa14
(1)Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, direncanakan sebesar Rp4.119.022.915.821,OO (empat triliun seratus sembilan belas miliar dua puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu de1apan ratus dua puluh satu rupiah), yang terdiri atas:
a.pajak daerah;
b.retribusi daerah;
c.hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d.lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(2)Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp3.379.066.179.476,OO(tiga triliun tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar enam puluh enam juta seratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah).
(3)Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sehesar Rp650.611.920.202,00 (enam ratus lima puluh miliar enam ratus sebelas juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus dua rupiah). Rp7.494.227.311.798,00 (tujuh triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus sembilan puluh de1apan rupiah), yang bersumber dari:
a.Pendapatan AsliDaerah;
b.Pendapatan Transfer;dan
c.Lain-LainPendapatan Daerah yang sah. sebesardirencanakanDaerahPendapatan Pasa13
a.Pendapatan Rp7.494.227.311.798,00
b.Belanja Rp7.809.391.947.890,00
c.Surplus/ (Defisit) (Rp315.164.636.092,OO)
d.Pembiayaan
1.Penerimaan Rp315.164.636.092,OO
2.Pengeluaran RQOaOO Pembiayaan Netto Rp315.164.636.092,OO Sisa lebih pembiayaan RpO,OO Anggaran Pasa16
(1)Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, direncanakan sebesar RpO,OO(nolrupiah).yangterdiri atas:
a.pendapatan hibah;
b.dana darurat; dan
c.lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar RpO,OO(nolrupiah).
(3)Dana darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b, direncanakan sebesar RpO,OO(no1rupiah). Pasa15 (I) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, direncanakan sebesar Rp3.37S.204.39S.977,OO[tiga triliun tiga ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus empat juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas:
a.pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b.pendapatan transfer antar daerah.
(2)Pendapatan transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp3.028.149.874.000,OO(tiga triliun dua puluh delapan miliar seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
(3)Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp347.054.521.977,00 (tiga ratus empat puluh tujuh miliar lima puluh empat juta lima ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
(4)Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, direncanakan sebesar Rp21.159.611.200,00 (dua puluh satu miliar seratus lima puluh sembilanjuta enam ratus sebelas ribu dua ratus rupiah).
(5)Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, direncanakan sebesar Rp68.185.204.943,00 (enam puluh delapan miliar seratus delapan puluh limajuta dua ratus empat ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah).