1.Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Bandung. BABI KETENTUANUMUM PERATURANDAERAHTENTANGPENYELENGGARAAN TOLERANSIKEHIDUPANBERMASYARAKAT. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTABANDUNG dan WALi KOTABANDUNG
11.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Penanganan Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5658);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14.Peraturan Bersama Menteri Agama No 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri No 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat;
15.Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan JPD Tahun 2025 - 2045 (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2024 Nomor 5);
16.Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2025 Nomor 20); Menetapkan
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Masyarakat adalah masyarakat Kota Bandung.
7.Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945.
8.Toleransi adalah sikap dan perilaku menghormati, menerima, dan menghargai keragaman terhadap suku, golongan, agama, kepercayaan/keyakinan, budaya serta kondisi khusus dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
9.Intoleransi adalah sikap dan perilaku yang mengabaikan keberagaman terhadap suku, golongan, agama, kepercayaan/keyakinan, budaya, dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat.
10.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar suku, etnik, kelompok, golongan, agama, kepercayaan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, a tau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
11.Pranata Sosial adalah lembaga yang lahir dari nilai adat, agama, kepercayaan, budaya, pendidikan, dan ekonomi yang dihormati, diakui, dan ditaati yang berlaku dimasyarakat.
12.KonflikSosial yang selanjutnya disebut Konflik,adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.