1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
4.Perangkat ... 4 https://jdih.bandung.go.id/
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kota Ramah Lanjut Usia yang selanjutnya disebut Bandung Kota Ramah Lanjut Usia adalah wilayah dan masyarakat dengan fasilitas yang mendukung pemenuhan hak dan memfasilitasi kebutuhan Lanjut Usia.
6.Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
7.Kesejahteraan Lanjut Usia adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial para lanjut usia agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
8.Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
9.Lanjut Usia Potensial adalah Lanjut Usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
10.Lanjut Usia Tidak Potensial adalah Lanjut Usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
11.Lanjut Usia Terlantar adalah Lanjut Usia yang disebabkan faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
12.Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
13.Masyarakat ... 5 https://jdih.bandung.go.id/
13.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah Kota.
14.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
15.Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar Lanjut Usia dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
16.Pelindungan adalah upaya Pemerintah Daerah Kota dan/atau Masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi Lanjut Usia agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang layak.
17.Pemberdayaan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan agar para Lanjut Usia siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
18.Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia adalah upaya yang ditujukan untuk membantu Lanjut Usia dalam memulihkan dan mengembangkan fungsi sosialnya.
19.Rehabilitasi Sosial Dasar adalah upaya yang dilakukan untuk memulihkan fungsi sosial seseorang.
20.Aksesibilitas adalah kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan fasilitas pelayanan, sarana dan prasarana umum untuk mendukung dan memperlancar mobilitas Lanjut Usia.
21.Inklusi sosial adalah upaya menempatkan martabat dan kemandirian Lanjut Usia dengan mengikutsertakan dalam penyelenggaraan Bandung Kota Ramah Lanjut Usia.
22.Komisi ... 6 https://jdih.bandung.go.id/
22.Komisi Daerah Lanjut Usia Daerah Kota yang selanjutnya disebut Komda Lansia adalah wadah yang melakukan upaya penanganan Lanjut Usia di Daerah Kota.
23.Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKS adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.