1.Daerah adalah Kota Bandung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Bandung.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
5.Satuan … 5
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
6.Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung. 6a. Dinas adalah perangkat daerah yang berwenang melaksanakan tugas di bidang pertamanan dan pemakaman.
7.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah. 7a. Pemakaman adalah serangkaian proses penguburan jenazah yang meliputi kegiatan administrasi dan pengaturan lokasi makam untuk jenazah. 7b. Petak Makam adalah luas tanah makam yang digunakan untuk memakamkan jenazah.
8.Taman Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah areal Taman Pemakaman milik/dikuasai Pemerintah Daerah yang disediakan untuk umum yang berada dibawah pengawasan, pengurusan dan pengelolaan Pemerintah Daerah dan sekaligus dapat berfungsi ekologis.
9.Taman Pemakaman Bukan Umum yang selanjutnya disebut TPBU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh badan sosial dan/atau badan keagamaan.
10.Taman Pemakaman Khusus yang selanjutnya disebut TPK adalah areal tanah yang digunakan untuk taman pemakaman, yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus, yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 10a. Taman Pemakaman Komersial yang selanjutnya disebut TPKom adalah areal pemakaman umum yang disediakan oleh badan usaha dan dikelola secara komersial yang memiliki izin usaha pelayanan pemakaman dari Wali Kota berdasarkan peraturan perundang-perundangan. 10b. Rumah … 6 10b. Rumah Duka adalah tempat penitipan jenazah sementara menunggu pelaksanaan pemakaman dan/atau kremasi.
11.Makam/pusara adalah tempat mayat dimakamkan. 11a. Pengelolaan Pemakaman adalah pengkoordinasian, pemberian bimbingan atau petunjuk serta pengawasan terhadap kegiatan pengelola pemakaman dan/atau pengelola pengabuan mayat yang ada di daerah.
12.Dihapus.
13.Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi Daerah dan mendapat pendelegasian wewenang dari Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
15.Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat meliputi Pelayanan Penguburan/Pemakaman termasuk Penggalian dan Pengurukan, Pembakaran/Pengabuan Mayat, Sewa tempat Pemakaman atau Pembakaran/Pengabuan Mayat yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
16.Tanah Makam adalah tanah untuk makam yang disediakan atas permohonan seseorang untuk dipakai memakamkan ahli warisnya.
17.Makam tumpang adalah makam/pusara yang telah dipersiapkan untuk memakamkan 2 (dua) mayat, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 17.a.Tempat Pengabuan mayat yang selanjutnya disebut Krematorium yaitu tempat pembakaran mayat atau kerangka serta penyimpanan abu mayat.
18.Krematorium … 7
18.Krematorium adalah tempat kremasi (pengabuan) yang berada dalam areal pemakaman Hindhu/Budha.
19.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
20.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
21.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
22.Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima oleh Pemerintah Daerah sebagai imbalan atas jasa penyediaan pelayanan Pemakaman dan pengabuan mayat disediakan dan ditentukan oleh Pemerintah Daerah atau sebagai imbalan atas jasa pelayanan tempat khusus pemakaman dan pengabuan mayat yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
23.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. 23.a.Izin Penggunaan Petak Makam yang selanjutnya disingkat IPPM adalah izin yang dikeluarkan oleh Wali Kota kepada penanggungjawab dan/atau ahli waris yang dimakamkan untuk menggunakan petak makam dalam batas waktu sesuai dengan ketentuan.
24.Surat … 8
24.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
27.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
28.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
29.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
30.Mobil jenasah adalah mobil khusus yang dipergunakan untuk membawa/mengangkut mayat.
31.Jenasah … 9
31.Jenasah adalah jasad manusia yang telah meninggal dunia secara medis.
32.Wakaf adalah perbuatan hukum wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
33.Tanah Wakaf Pemakaman adalah Tanah yang diwakafkan untuk pemakaman jenazah oleh pemegang hak atas tanah tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.Diantara BAB III dan BAB IV, disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIIA dan diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 3A, Pasal 3B, dan Pasal 3C sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIA JENIS, PEROLEHAN, DAN LOKASI TAMAN PEMAKAMAN