1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
6.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah Kota.
7.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dari hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
8.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
9.Keluarga … 5 https://jdih.bandung.go.id
9.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
10.Penyelenggaraan Perlindungan Anak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota, masyarakat, dan Orang Tua, yang ditujukan untuk perlindungan Anak termasuk perlindungan khusus.
11.Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
12.Eksploitasi Terhadap Anak adalah setiap perbuatan melibatkan Anak dalam kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh-kembang atau membahayakan keselamatan Anak dengan tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial, atau juga politik, termasuk bila di dalamnya terdapat pembatasan atau penghilangan kesempatan Anak memperoleh haknya.
13.Perlakuan Salah Terhadap Anak adalah setiap tindakan terhadap Anak, termasuk menempatkan Anak dalam situasi yang dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesejahteraan, keselamatan, martabat dan perkembangan Anak.
14.Penelantaran Anak adalah setiap tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan, perawatan, dan pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh-kembang Anak, termasuk membiarkan Anak dalam situasi bahaya.
15.Pencegahan … 6 https://jdih.bandung.go.id
15.Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme Pemerintah Daerah Kota dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran terhadap Anak.
16.Pengurangan Resiko adalah tindakan dini terhadap Anak dan keluarganya yang berada dalam situasi rentan atau beresiko mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.
17.Penanganan adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap Anak yang menjadi korban tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan/atau penelantaran.
18.Lingkungan Pengasuhan adalah pengasuhan oleh Orang Tua dan pengasuhan di luar pengasuhan Orang Tua, terdiri dari pengasuhan oleh Orang Tua asuh atau Orang Tua angkat maupun pengasuhan dalam lembaga seperti panti asuhan atau panti sosial asuhan Anak atau nama lain sejenisnya.
19.Sistem Informasi Data Anak adalah pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data Anak yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
20.Gugus Tugas Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota yang mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan Kota Layak Anak hingga ke tingkat Kelurahan.
21.Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan Hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
22.Kelembagaan … 7 https://jdih.bandung.go.id
22.Kelembagaan adalah upaya untuk mewujudkan Kota Layak Anak melalui pengadaan Peraturan Daerah/kebijakan tentang KLA, Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah, anggaran, serta mendengarkan, menghormati dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh atas pandangan anak, Gugus Tugas KLA, Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA, Profil Anak, Kecamatan Layak Anak (KELANA) dan Kelurahan Layak Anak (KELA), Publikasi KLA serta Keterlibatan Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, dan Media dalam pemenuhan hak dan Perlindungan Anak.
23.Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
24.Anak yang Memiliki Keunggulan adalah Anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga pada bidang lain.
25.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
26.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faklor nonalam, maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
27.Bencana … 8 https://jdih.bandung.go.id
27.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
28.Klaster adalah sebagai kumpulan kelompok, himpunan atau gabungan sasaran yang memiliki karakter tertentu untuk terjamin dan terpenuhinya Hak Anak.
2.Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: