menetapkan Peraturan Daerah ten tang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 104 Tahun 2024 tentang Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7041);
4.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195); WALlKOTABANDUNG, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang WALl KOTA BANDUNG PROVINSIJAWA BARAT PERATURANDAERAHKOTABANDUNG NOMOR4 TAHUN2025 TENTANG PEMBINAANIDEOLOGIPANCASILADANWAWASANKEBANGSAAN [ SALINAN 1 Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Bandung.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Masyarakat adalah perorangan, kelompokJforum, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial politik, danJatau organisasi yang berbadan hukum.
7.Nilai-Nilai Pancasila adalah suatu sistem nilai yang bulat dan utuh yang terkandung dalam kelima sila dari Pancasila meliputi nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan.
8.Pembinaan Ideologi Pancasila adalah segala kegiatan yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan terpadu yang bertujuan untuk melaksanakan, menanamkan, dan menjaga nilai Pancasila agar dapat ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen bangs a di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
9.Ideologi Pancasila adalah sistem nilai sebagai pedoman dalam rangka mencapai tujuan negara melalui penyelenggaraan kehidupan politik ketatanegaraan, ekonomi, hukum, sosial budaya, pertahanan keamanan negara dan politik luar negeri berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila. BABI KETENTUANUMUM PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILADANWAWASANKEBANGSAAN. Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTABANDUNG dan WALlKOTABANDUNG
5.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);