Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2015
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks21PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMAAN GEDUNG DAN FASILITAS MILIK DAERAH
BAB I
Maksud pemberian nama gedung dan fasilitas umum milik Daerah, dalam rangka:
Tujuan pemberian nama gedung dan fasilitas umum milik Daerah untuk:
Prinsip yang digunakan dalam penaman gedung dan fasilitas umum milik Daerah meliputi:
BAB II
Objek penamaan gedung dan fasilitas umum milik Daerah meliputi:
BAB III
BAB IV
Kriteria untuk penamaan gedung dan fasilitas umum milik Daerah, meliputi:
BAB V
BAB VI
Tim Penilai dibentuk dengan tujuan:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen