1.Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Bandung.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penye1enggara Pemerintahan Daerah Kota Bandung.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/ atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/ atau kebudayaan melalui penetapan.
7.Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/ atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya.
8.Tim Ahli Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat TACB adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.
9.Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/ atau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTABANDUNG dan WALlKOTABANDUNG
13.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 11,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 125); Menetapkan
10.Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, danj atau badan usaha bukan berbadan hukum.
11.Benda eagar Budaya adalah benda alam danj atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
12.Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam danj atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding danjatau tidak berdinding dan beratap.
13.Struktur eagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam danjatau benda buatan manusia untuk memenuhi kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
14.Situs eagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat danj atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan eagar Budaya, dan/ atau Struktur eagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada mas a lalu.
15.Kawasan eagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs eagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan danj atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
16.Hak Milik atau Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap eagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
17.Pengalihan adalah proses pemindahan hak Kepemilikan dan/ atau penguasaan eagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain kepada negara.
18.Pemeringkatan adalah proses penyusunan urutan eagar Budaya berdasarkan kepentingannya.
19.Museum Daerah adalah Lembaga yang berfungsi me1indungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat di Daerah Kota.
20.Penetapan adalah pemberian status eagar Budaya terhadap Benda, Bangunan, Struktur, Lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli eagar Budaya.
21.Penghapusan adalah tindakan menghapus status eagar Budaya dari Register Nasional.
22.Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan eagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan rakyat.
23.Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan eagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
24.Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran eagar Budaya.
25.Pendaftaran adalah upaya pencatatan bangunan, struktur, lokasi, darr/utau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai eagar Budaya kepada Pemerintah Daerah Kota dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional eagar Budaya.
26.Pencatatan adalah Tindakan mencatat data eagar Budaya ke dalam register nasional eagar Budaya.
27.Register Nasional eagar Budaya yang selanjutnya disebut Register Nasional adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa eagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri.
28.Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/ atau menanggulangi eagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
29.Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah eagar Budaya dari ancaman dan/ atau gangguan.
30.Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs eagar Budaya dan Kawasan eagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
31.Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik eagar Budaya tetap lestari.
32.Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda eagar Budaya, Bangunan eagar Budaya, dan Struktur eagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, danj'atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
33.Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi eagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
34.Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menu rut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian eagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan.
35.Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting eagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
36.Adaptasi adalah upaya pengembangan eagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting.
37.Pemanfaatan adalah pendayagunaan eagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.