DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2015

Nomor
7
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
54

Ringkasan

Peraturan daerah ini mengatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan penetapan pada batasan pengaturannya. diatur tentang perubahan pada Pasal 1, penyisipan ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e), ayat (1f), ayat (1g), ayat (1h), ayat (1i), dan ayat (1j) pada Pasal 2, penghapusan Pasal 3 dan Pasal 4, perubahan ayat (3) dan ayat (4) pada Pasal 6, perubahan ayat (1) dan ayat (2) pada Pasal 7, perubahan ayat (1) dan ayat (2) pada Pasal 8, perubahan ayat (2) Pasal 12, perubahan ayat (3) Pasal 16 dan penyisipan ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), ayat (3e), dan ayat (3f) pada Pasal 16, penyisipan Pasal 16A dan Pasal 16B, perubahan ayat (1) dan ayat (4) serta penghapusan ayat (2) pada Pasal 17, penghapusan Pasal 18 ayat (2), perubahan ayat (1) Pasal 20 dan penambahan ayat (1a), perubahan ayat (5) Pasal 21, perubahan ayat (1) Pasal 22 dan penghapusan ayat (2), penghapusan Pasal 26 ayat (2) huruf f, perubahan Pasal 32 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan penghapusan ayat (5), penyisipan ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2d), dan ayat (2e) pada Pasal 37, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 39 dan penyisipan ayat (3a) dan ayat (3), perubahan Pasal 41, perubahan ayat (1) Pasal 43, perubahan ayat (1) Pasal 44 dan penyisipan i ayat (1a) dan ayat (1b), perubahan ayat (5) Pasal 45, penghapusan ayat (1) Pasal 4, penyisipan ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e), ayat (1f), ayat (1g), ayat (1h) dan ayat (1i), perubahan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 50, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 5, perubahan ayat (2) Pasal 52, perubahan ayat (2) Pasal 53, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 54, perubahan ayat (1) Pasal 55, penyisipan ayat (1a), perubahan ayat (3) Pasal 59, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 60, penambahan Pasal 62A dan Pasal 62B, penyisipan ayat (1a), ayat (1b) dan ayat (1c) dan Pasal 66 ayat (2) pada Pasal 66, perubahan ayat (1) Pasal 74, perubahan ayat 2 Pasal 75 dan penyisipan ayat (2a) dan (2b), perubahan ayat (2) Pasal 76 dan penyisipan ayat (2a), perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 83, perubahan Pasal 90, ayat (1) Pasal 91 dan penyisipan i ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) dan ayat (1f), perubahan (1) dan ayat (3) Pasal 92, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 93, perubahan ayat (2) Pasal 97, perubahan Pasal 100, perubahan Pasal 102, perubahan ayat (2) Pasal 10, perubahan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 107, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 108, penyisipan ayat 2(a) dan perubahan Pasal 116 ayat (3), perubahan i ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (1d) Pasal 118, perubahan ayat (1) Pasal 140 dan penyisipan ayat (1a) Pasal 140.

Isi peraturan

Teks54PDFHirarki

Memuat teks peraturan…