1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
2.Pemerintah Daerah Kota adalab Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintaban Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTABANDUNG dan WALl KOTABANDUNG
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
6.Peraturan Pemerintab Nomor 87 Tabun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tabun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2021 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6713);
7.Peraturan Presiden Nomor 65 Tabun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerab dan Strategi Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2018 Nomor 133); 3 Menetapkan
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lernbaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah Kota Bandung.
4.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kota yang dipirnpin oleh camat.
5.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya rnasyarakat.
6.Warisan Budaya adalah hasil proses alarn dan proses peradaban rnanusia yang istirnewa dari tradisi kearifan lokal, yang rnerniliki nilai kultural dan fungsional dalam proses peradaban antargenerasi.
7.Pernajuan Kebudayaan adalah upaya rneningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia dan budaya daerah di tengah peradaban dunia dan nasional rnelalui Pelindungan, Pengernbangan, Pernanfaatan, dan Pernbinaan Kebudayaan.
8.Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokurnen yang rnernuat kondisi faktual dan perrnasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pernajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
9.Objek Pernajuan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat OPK adalah unsur kebudayaan yang rnenjadi sasaran utama Pernajuan Kebudayaan.
10.Manuskrip adalah naskah beserta segala inforrnasi yang terkandung di dalarnnya, yang rnerniliki nilai budaya dan sejarah, antara lain, serat, babad, hikayat, dan kitab. 11.Tradisi Lisan adalah tuturan yang diwariskan secara turun-temurun oleh rnasyarakat, antara lain, sejarah lisan, dongeng, rapalan, pantun, dan cerita rakyat.
12.Adat Istiadat adalah kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelornpok rnasyarakat secara terus-rnenerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, tata kelola lingkungan dan tata cara penyelesaian sengketa.
13.Ritus ... 4 dan diwariskan pada generasi berikutnya. 15.Teknologi Tradisional adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang atau cara yang diperlukan bagi kelangsungan atau kenyamanan hidup manusia dalam bentuk produk, kemahiran, dan keterampilan masyarakat Kota Bandung sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya.
16.Seni adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal dari masyarakat Kota Bandung yang berbasis warisan budaya maupun kreativitas penciptaan baru, yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan darr/ atau medium.
17.Bahasa adalah sarana komunikasi antarmanusia, baik berbentuk lisan, tulisan, maupun isyarat, antara lain, Bahasa Indonesia dan Bahasa daerah.
18.Permainan rakyat adalah berbagai permainan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, yang bertujuan untuk menghibur diri, antara lain, permainan kelereng, congklak, gasing, dan gobak sodor.
19.Olah ... nilai-nilai setempat sebagai hasil nyata dalam berinteraksi dengan dikembangkan secara terus-menerus mengandung pengalaman lingkungan,
13.Ritus adalah tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, an tara lain, berbagai perayaan, peringatan kelahiran, upacara perkawinan, upacara kematian, dan ritual kepercayaan beserta perlengkapannya.
14.Pengetahuan Tradisional adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat Kota Bandung, yang 5
28.Lembaga ... orang, organisasi masyarakat, darr/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Kerjasama di tingkat Indonesia melalui pembelian, pengembalian, dan/ atau advokasi intemasional.
27.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok
19.Olah raga tradisional adalah berbagai aktivitas fisik dan/ atau mental yang bertujuan untuk menyehatkan diri, peningkatan daya tahan tubuh, didasarkan pada nilai tertentu, dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan kepada generasi berikutnya, antara lain, bela diri, pasola, lompat batu, dan debus
20.Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
21.Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, rnemperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
22.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan OPK untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
23.Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
24.Restorasi adalah mengembalikan atau memulihkan Objek Pemajuan Kebudayaan ke keadaan semula.
25.Revitalisasi adalah menghidupkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah.
26.Repatriasi adalah upaya penyelamatan OPK dengan mengembalikan OPK yang berada di luar wilayah Republik Indonesia ke dalam wilayah Republik 6 Pasal 2