Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandung. Ditetapkan di Bandung pada tanggal 23 September 2021 WALI KOTA BANDUNG, TTD. ODED MOHAMAD DANIAL Diundangkan di Bandung pada tanggal 23 September 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, TTD. TTD. EMA SUMARNA LEMBARAN DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2021 NOMOR 8 NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT (6/148/2021) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDUNG, ASEP MULYANA, SH Pembina NIP. 19631021 199603 1 001 H. BAMBANG SUHARI, S.H. 7 https://jdih.bandung.go.id/home/ Pembina Tingkat I NIP. 19650715 198603 1 027 1 https://jdih.bandung.go.id/home/ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH KEBERSIHAN KOTA BANDUNG I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah bahwa pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda. Selanjutnya pada ayat (3) menyebutkan bahwa BUMD terdiri atas:
a.Perusahaan umum Daerah; dan
b.Perusahaan perseroan Daerah. Dalam ketentuan peralihan Pasal 138 Ayat (1) menyebutkan bahwa Perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dapat diubah menjadi BUMD. Berkenaan dengan adanya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tersebut, maka BUMD Peraturan DaerahKebersihan Kota Bandung yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02/PD/1985 yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diganti dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Kota Bandung, diajukan untuk diubah disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan kebijakan dalam pengelolaan sampah. Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pengelolaan persampahan, dan peningkatan pendapatan asli daerah, namun karena Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundan-undangan, sehingga perlu dibubarkan. Pembubaran … 2 https://jdih.bandung.go.id/home/ Pembubaran Perusahaan Daerah Kebersihan tersebut, untuk memenuhi ketentuan normatif dan memberikan kepastian hukum yang dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 338 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah pembubaran Perusahaan Daerah Kebersihan yang diwujudkan dengan pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung, maka kewenangan pengelolaan sampah beralih pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 huruf b angka 11 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung, berbunyi:“…Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintah bidang lingkungan hidup”. II. PASAL DEMI PASAL