Yang dimaksud dengan"pemangku kepentingan" adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah selama periode lima tahun RPJMD. I. UMUM Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan Pembangunan Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Kebijakan Pembangunan Daerah. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJMD memuat Visi, Misi, Sasaran Strategi, arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung Tahun 2025-2045 serta selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah Provinsi Jawa Barat. RPJMD Tahun 2025-2029 disusun dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan Daerah dan nasional, serta tantangan dan peluang yang dihadapi Daerah. Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan visi pembangunan nasional yaitu Indonesia Emas 2045: Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan dengan tema periodisasi tahun 2025-2029 adalah perkuatan fondasi transformasi. Hal ini menjadi landasan Daerah untuk menyusun RPJMD Tahun 2025-2029 yang selaras dan mendukung pencapaian visi nasional tersebut. Daerah berfokus pada penguatan fondasi pembangunan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik. Dokumen RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi pedoman dalam penyusunan Program Prioritas Pembangunan Daerah yang lebih operasional dan terukur dalam kurun waktu lima tahun. Oleh karena itu, diperlukan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 untuk memberikan arah kebijakan yang sistematis dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan Daerah yang berkelanjutan. PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKOTABANDUNG NOMOR TAHUN2025 TENTANG RENCANAPEMBANGUNANJANGKAMENENGAHDAERAH TAHUN2025-2045 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 8 Pasa17 Cukup jelas.