(1)DPRD dan Pemerintah Daerah Kota melaksanakan pembentukan Perda berdasarkan Propemperda.
(2)Dalam pelaksanaan Propemperda, Bapemperda berwenang:
a.meneliti dan menguji kelayakan Rancangan Perda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kota sebelum memasuki pembahasan penjadwalan persidangan oleh Badan Musyawarah DPRD; dan
(1)Hasil pembahasan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilaporkan oleh Bapemperda dalam rapat Paripuma DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam Naskah Kesepakatan Bersama an tara Pemerintah Daerah Kota dengan DPRD.
(2)Propemperda yang telah disepakati bersama oleh Pemerintah Daerah Kota dengan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
(3)Penetapan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama akhir bulan September dalam tahun berjalan.
(4)Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk daftar Rancangan Perda.
(5)Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penganggaran pada dokumen perencanaan anggaran.
a.akibat putusan Mahkamah Agung; dan
b.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
b.mengkaji Rancangan Perda mengenai kesesuaiannya dengan skala prioritas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Apabila pelaksanaan Propemperda tahun berjalan belum memenuhi target, maka dilanjutkan dan dicantumkan dalam Propemperda tahun berikutnya berdasarkan kesepakatan bersama setelah memperhatikan skala prioritas.
(4)Jumlah Rancangan Perda pada Propemperda tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mempertimbangkan realisasi Perda yang ditetapkan dengan penambahan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.
(5)Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam rapat Paripurna dan dituangkan dalam Keputusan DPRD tentang Propemperda tahun berikutnya.
(6)Dalam pelaksanaan lanjutan pembahasan Rancangan Perda yang berasal dari tahun yang lalu, hak keuangannya terbatas pada hak yang belum dilaksanakan.
(7)Masa kerja pembahasan Rancangan Perda oleh Panitia Khusus paling lama 1 (satu) tahun.
(8)Apabila pembahasan Rancangan Perda oleh Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ternyata melebihi masa kerjanya, maka Panitia Khusus terse but harus dibubarkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 17 Pasal 26
(1)Dalarn hal usulan pengajuan Rancangan Perda di luar Propemperda dilakukan oleh DPRD, maka pengajuan Rancangan Perda dimaksud dilakukan setelah adanya hasil AKPoleh Tim AKPDPRD. Pasa125
(1)Dalarn keadaan tertentu, DPRD atau Wali Kota dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Propemperda.
(2)Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alarn;
b.menindaklanjuti kerja sarna dengan pihak lain;
c.mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah yang dapat disetujui bersama oleh Bapemperda dan Bagian Hukum; dan
d.perintah dari ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan. BABIX RANCANGANPERATURANDAERAH DI LUARPROPEMPERDA Pasal 24
(1)Usulan Rancangan Perda akibat putusan Mahkarnah Agung sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 23 huruf a dapat diusulkan oleh DPRD atau Pemerintah Daerah Kota.
(2)Usulan Rancangan Perda mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 23 huruf b diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kota. 18 Pasal 28
(1)Perubahan Propemperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan berdasarkan hasil pembahasan Bapemperda dengan Bagian Hukum.
(2)Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan adanya kepentingan perubahan Propemperda untuk disetujui bersama. Pasa127
(1)Propemperda dapat dilakukan perubahan berdasarkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Kota dan DPRD.
(2)Perubahan Propemperda dapat diajukan oleh Pemerintah Daerah Kota darr/atau DPRD.
(3)Perubahan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a.penambahan Rancangan Perda;
b.penghapusan Rancangan Perda; atau
c.penggantian Rancangan Perda.
(4)Perubahan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dalam tahun berjalan sebelum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BABX PERUBAHANPROPEMPERDA
(2)Dalam hal usu1an pengajuan Rancangan Perda di luar Propemperda dilakukan oleh Wali Kota, maka pengajuan Rancangan Perda dimaksud dilakukan setelah adanya hasil AKP oleh Tim AKP Pemerintah Daerah Kota.
(3)AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditujukan untuk memastikan kepentingan yang mendasari pengajuan Rancangan Perda di luar Propemperda sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 19 Pasal 31 Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Propemperda yang dilakukan oleh DPRDdan Pemerintah Daerah Kota.