(1)Pemerintah Daerah Kota membina dan mengembangkan Olahraga yang berbasis teknologi digital/ elektronik.
(2)Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam lingkup Olahraga Prestasi, Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Penyandang Disabilitas.
(3)Dalam melakukan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan, interaksi sosial, dan /atau prestasi.
(4)Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didorong untuk mendukung pengembangan Industri Olahraga.
(5)Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan, sosial, budaya, literasi fisik, keamanan, norma kepatutan dan kesusilaan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6)Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan Olahragawan pada setiap kegiatan pelatihan dan penyelenggaraan kejuaran /kompetisi, pembina atau penyelenggara kegiatan wajib menyediakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan Olahraga Prestasi. Umum BABIV PEMBINAANDANPENGEMBANGANOLAHRAGA penyandang disabilitas. olahragapengembangandanpembinaansentra
(5)Pemerintah Daerah Kota dan Zatau organisasi olahraga disabilitas yang ada di masyarakat dapat membentuk 19 Pasa121
(1)Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga melalui berbagai kegiatan keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan atas dorongan Pemerintah Pusat danjatau Pemerintah Daerah Kotamaupun atas prakarsa sendiri.
(2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perkumpulan Olahraga di lingkungan masyarakat setempat. Pasa120 Pemerintah Daerah Kota melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga melalui penetapan kebijakan, pendidikan, pelatihan, koordinasi, konsultasi, komunikasi, penyuluhan, pembimbingan, pemasyarakatan, perintisan, penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan, pemudahan, perizinan, pengawasan, dan evaluasi. untuk semua orang yang berlangsung sepanjang hayat.
(6)Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (5)bertujuan untuk:
a.membentuk karakter;
b.memberikanpengetahuan dasar berolahraga;
c.meningkatkan derajat kebugaran dan kesehatan; dan
d.menciptakan kebiasaan gaya hidup sehat dan aktif sepanjang hayat. peningkatan Prestasi.
(5)Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilaksanakan melalui jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur Masyarakat yang berbasis pada pengembangan Olahraga
(3)Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peolahraga, ketenagaan, pengorganisasian, pendanaan, metode, prasarana dan sarana, serta penghargaan Olahraga.
(4)Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilakukan secara sistematis melalui tahap pengenalan, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat secara berkelanjutan, dan 20 Pasa123
(1)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang sistemis dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional.
(2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan dilaksanakan melalui pembelajaran yang dilakukan oleh guru Zdosen pendidikan jasmani dan Olahraga yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi serta didukung oleh ketersediaan sumber belajar, prasarana Olahraga, dan saran a Olahraga dengan mempertimbangkan kemampuan Daerah.
(3)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan pada semua jenjang pendidikan berpedoman pada kurikulum nasional yang dilengkapi dengan program ekstrakurikuler.
(1)Lembaga pemerintah maupun swasta di Daerah Kota berkewajiban menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan Olahraga secara berkala dan berkelanjutan bagi karyawannya untuk meningkatkan pemulihan, kesehatan, kebugaran, kesejahteraan mental, relasi sosial, serta kualitas dan produktivitas kerja sesuai dengan kondisi masing-masing.
(2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa kegiatan Olahraga yang murah, mudah, masal, menyehatkan atau bentuk Olahraga lain sesuai kemampuannya.
(3)Masyarakat dalam melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dan ayat (2) dapat membentuk organisasi cabang Olahraga yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 21
(4)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kemampuan, minat, dan bakat peserta didik secara menyeluruh, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
(5)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara teratur, bertahap, dan berkesinambungan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
(6)Untuk menumbuhkembangkan prestasi Olahraga di lembaga pendidikan, pada setiap jalur pendidikan dapat dibentuk unit kegiatan olahraga, klub Olahraga, kelas Olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, sekolah Olahraga, serta diselenggarakannyakompetisiOlahraga yang berjenjang dan berkelanjutan.
(7)Unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga, kelas Olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, atau sekolah Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) didampingi pelatih Olahraga yang memiliki sertifikat kompetensi dari induk organisasi cabang Olahraga.
(8)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan dapat menerapkan pendekatan pembelajaran berbasis Olahraga, modifikasi Olahraga, danIatau pendekatan berbasis gerak dengan memanfaatkan aneka permainan, Olahraga tradisional, dan kegiatan di alam terbuka.
(9)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan bagi semua peserta didik wajib melaksanakan evaluasi belajar terkait literasi fisik yang mencakup pengetahuan, keterampilan,kemampuan, dan sikap.
(10)Peserta didik yang melaksanakan dan mengembangkan minat dan bakat Olahraga untuk prestasi wajib diberi layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan. 22 Pasal 24
(1)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat merupakan bagian integral dari pembangunan di bidang kesehatan.
(2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat dilaksanakan dan diarahkan untuk memassalkan Olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran Masyarakat dalam meningkatkan kesehatan kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial.
(3)Pembinaan dan pengembangansebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota danjatau Masyarakat dengan membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, prasarana Olahraga, dan sarana Olahraga Masyarakat.
(4)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat yang bersifat tradisional dilakukan dengan menggali, mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan Olahraga tradisional yang ada dalam Masyarakat.
(5)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat dilaksanakan berbasis Masyarakat dengan memperhatikan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat, dan masal.
(6)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat dilaksanakan sebagai upaya menumbuh kembangkan sentra-sentra dan mengaktifkan perkumpulan Olahraga dalam Masyarakat, meningkatkan pariwisata Olahraga, dan menyelenggarakan festival Olahraga Masyarakat yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan intemasional.
(7)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan dengan berorientasi pada wawasan lingkungan hidup.
(6)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melibatkan Olahragawan muda potensial dari hasil pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat sebagai proses regenerasi.
(7)Pembinaan dan pengembangan Olahraga prestasi harus didukung oleh kerja sarna orang tua, pimpinan sekolab./perguruan tinggi/Instansi, darr/atau pimpman klub/organisasi Olahraga. memberdayakan perkumpulandilaksanakan dengan Pasal 25
(1)Pembinaan dan pengembangan Olahraga prestasi dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai prestasi Olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk organisasi cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota, induk organisasi cabang Olahraga tingkat provinsi, hingga induk organisasi cabang Olahraga tingkat nasional.
(3)Pembinaan dan pengembangan Olahraga prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pelatih yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi dilaksanakan melalui jalur klub, sentra pembinaan Olahraga, instansi pemerintab/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, darr/atau swasta.
(5)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4)
(1)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas Daerah Kota dilaksanakan dan diarahkan sebagai upaya mewujudkan kesetaraan berolahraga untuk meningkatkan rasa percaya diri, kesehatan, kebugaran, dan Prestasi Olahraga.
(1)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk:
a.terciptanya pre stasi Olahraga;
b.berkembangnya karier Olahragawan;
c.terciptanya lapangan kerja dan usaha;
d.meningkatnya sumber pendapatan; dan
e.berkembangnya lndustri Olahraga.
(2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/ atau Organisasi Olahraga Profesional.
(3)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pendekatan ekonomi dan bisnis secara beretika.
(2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh komite paralimpiade Indonesia, organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas, danjatau Induk Organisasi Cabang Olahraga melalui pengembangan kapasitas organisasi, kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(3)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan di unit layanan disabilitas.
(4)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas diselenggarakan dalam lingkup Olahraga pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi berdasarkan jenis Olahragasesuai dengan kondisidisabilitas fisik,intelektual, mental, danj atau sensorik.
(5)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh komite paralimpiade Indonesia, organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas, darr/atau Induk Organisasi Cabang Olahraga di tingkat pusat dan daerah dengan menekankan peningkatan kemampuan manajerial melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan.
(6)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas menerapkan model pembinaan Olahraga Prestasi untuk Olahragawan nondisabilitas dengan menyesuaikan klasifikasi disabilitas fisik, intelektual, mental, danj atau sensorik.
(7)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib memperhatikan latihan yang proporsional untuk menghindari terjadinya cidera yang memperparah kondisi disabilitas. 26 Pasal 30
(1)Untuk kepastian hukum perlindungan bagi Olahragawan dan pelaku Olahraga dalam peningkatan prestasi, masyarakat membentuk 1 (satu) induk organisasi cabang Olahraga.
(2)Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelolasecara profesional oleh pengurus yang memilikikompetensi keolahragaan.
(3)Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga.
(4)Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang merumuskan dan menetapkan model pengelolaan, penyelenggaraan pembinaan, dan pengembangan Olahraga.
(5)Pemerintah Daerah Kotamemberikan bantuan kepada induk organisasi cabang Olahraga yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang prioritas cabang olahraganya ditetapkan dalam desain Olahraga daerah.
(6)Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(7)Mekanisme pemberian hibah pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa129
(1)Pemerintah Daerah Kota melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, dan penggalangan sumber daya keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pemerintah Daerah Kota wajib mengelola paling sedikit 2 (dua) cabang Olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/ atau intemasional. Umum BABV PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN 27 penyelenggaraanpekan Olahraga tingkat daerah;
c.membantu organisasi cabang Olahraga dalam pengembangan dan penggalian bibit Olahragawan di daerah;
d.membantu organisasi cabang Olahraga di lingkungan daerah dalam pemasalan cabang Olahraga potensial; dan
e.membantu Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan kejuaraan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(2)KONIDaerah mempunyaiwewenang:
a.memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah Kota dalam merumuskan kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi;
b.mengoordinasikaninduk organisasi cabang Olahraga dan induk organisasi Olahraga fungsional di daerah; dan dalamKota Pasal 32
(1)KONIDaerah mempunyai tugas:
a.melakukan koordinasi dengan organisasi cabang Olahraga di tingkat kota dalam rangka pengembangan dan pembinaan Prestasi Olahraga;
b.membantu Pemerintah Daerah Pasal 31
(1)Pengelolaan Olahraga Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kotadengan dibantu oleh KONIDaerah.
(2)KONI Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh induk organisasi cabang Olahraga daerah dan badan fungsionaldi daerah.
(3)KONIDaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesionaloleh pengurus yang memilikikompetensi Keolahragaan.
(4)Pengorganisasian KONI Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a.memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah Kota dalam merumuskan kebijakan keolahragaan daerah di bidang pembinaan, pemasalan dan pengembanganlingkup Olahraga Masyarakat;
b.mengarahkan, mengatur, mengkoordinasikan, membimbing, memberdayakan, mengembangkan, dan mengawasi penyelenggaraan Olahraga Masyarakat pada induk organisasi di daerah; dan
c.menentukan mempersiapkan pelaksanaan keikutsertaan cabang Olahraga Masyarakat dalam kegiatan Olahraga lintas daerah dan nasional.