1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Kota Banjar.
4.Daerah adalah Kota Banjar.
5.Walikota adalah Walikota Banjar.
6.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. 9
7.Perangkat Daerah Kota Bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat PDKPM adalah unsur pembantu kepala daerah dengan fungsi utamanya melakukan koordinasi dan/ atau mendapat pendelegasian wewenang atas urusan pemerintahan di bidang penanaman modal di Daerah.
8.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing.
9.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Daerah.
10.Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
11.Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disebut PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. 10
12.Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan Warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau Daerah, yang melakukan penanaman modal di wilayah negara
13.Penanam Modal Asing adalah perseorangan Warga Negara Asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara
14.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang, yang dimiliki oleh penanam modal dan mempunyai nilai ekonomis.
15.Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, perseorangan Warga Negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
16.Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan Warga Negara Asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
17.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan perundang-undangan lainnya yang merupakan bukti legalitas menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. 11
18.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
19.Izin Prinsip penyelenggaraan penanaman modal yang selanjutnya disebut Izin Prinsip adalah suatu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang diberikan kepada penanam modal atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di suatu daerah.
20.Izin Usaha Penanaman Modal adalah izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha.
21.Non perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Promosi adalah kegiatan komunikasi kepada penanam modal potensial.
23.Promosi Dalam Negeri adalah kegiatan komunikasi kepada penanam modal potensial, yang dilaksanakan di dalam negeri.
24.Promosi Luar Negeri adalah kegiatan komunikasi kepada penanam modal potensial yang dilaksanakan di luar negeri.
25.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi 12 kriteria Usaha Mikro sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
26.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
27.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
28.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. 13
29.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
30.Insentif adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di Daerah.
31.Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di Daerah.
32.Perusahaan penanaman modal adalah badan usaha yang melakukan penanaman modal baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
33.Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya di sebut LKPM adalah laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan penanaman modal dalam bentuk dan tatacara sebagaimana yang ditetapkan.
34.Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah sistem pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota lain. 14