1.Kota adalah Kota Banjar.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Banjar.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.
4.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjar.
5.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Banjar.
6.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjar.
7.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjar.
8.Perorangan adalah subyek hukum yang memiliki wewenang dan kecakapan untuk memperoleh, memiliki, dan menggunakan hak dan kewajibannya dalam hukum.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan usaha milik negara, atau Badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Tim teknis adalah kelompok kerja yang terdiri dari unsur- unsur organisasi perangkat daerah terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pelayanan perijinan.
11.Pemohon adalah perorangan, Badan dan/atau instansi yang memohon Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
12.Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
13.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah, yang merupakan penjabaran dari RTRW provinsi, dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan 4 ruang wilayah, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang wilayah, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan.
14.Keterangan Rencana Kota yang selanjutnya disingkat KRK adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota pada lokasi tertentu.
15.Pemberian Izin Peruntukan Penggunaan Tanah adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Kota kepada perorangan atau Badan yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peraturan teknis lainnya sebagai rencana yang mengikat dalam pelayanan umum.
16.Peruntukan Penggunaan Tanah adalah pemanfaatan atas tanah untuk aktifitas atau kegiatan perorangan atau Badan di wilayah Kota Banjar.
17.Izin Peruntukan Penggunaan Tanah yang selanjutnya disingkat IPPT adalah izin yang dipersyaratkan kepada perorangan dan/atau Badan untuk setiap penggunaan tanah yang dimaksudkan agar peruntukan penggunaan tanahnya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peraturan teknis lainnya.
18.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.