DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 10 Tahun 2016

Nomor
10
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
251

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah 3. Asas Umum dan Struktur APBD 4. Penyusunan Rancangan APBD 5. Penetapan APBD 6. Pelaksanaan APBD 7. Perubahan APBD 8. Penatausahaan Keuangan Daerah 9. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 10. Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD 11. Kekayaan dan Kewajiban 12. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah 13. Penyelesaian Kerugian Daerah 14. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah 15. Ketentuan Penutup

Isi peraturan

Teks251PDFHirarki

Memuat teks peraturan…