1.Daerah Kota adalah Kota Banjar.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
5.Camat adalah pimpinan kecamatan sebagai unsur Perangkat Daerah.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD, khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
12.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
13.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
14.Keputusan BPD adalah keputusan yang ditetapkan oleh BPD.
15.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kota yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Wali Kota pada tingkat kota dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
16.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
17.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah penyelenggara pemungutan suara dimasing-masing Tempat Pemungutan Suara di bawah koordinasi Seksi Pemungutan Suara.
18.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat yang telah ditentukan untuk memberikan suara.
19.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
20.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
21.Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disebut DPTb adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara. 4
22.Saksi adalah warga desa yang diberikan kuasa oleh Calon yang Berhak Dipilih untuk mewakili calon yang bersangkutan dalam mengikuti proses pemungutan suara.
23.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
24.Proses Pemilihan Kepala Desa adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan dalam rangka pemilihan Kepala Desa yang dimulai dari pendaftaran Calon, pendaftaran pemilih, pemungutan suara dan penghitungan suara sampai dengan ditetapkannya Calon Terpilih.
25.Penjaringan Bakal Calon adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan yang meliputi kegiatan penentuan persyaratan, pengumuman waktu pendaftaran dan pendaftaran Bakal Calon.
26.Penyaringan Bakal Calon adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan berupa penelitian persyaratan administrasi bagi Bakal Calon untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Calon sampai dengan mengumumkan Calon ditempat terbuka untuk memberi kesempatan kepada masyarakat memberikan penilaian masing-masing Calon sebelum ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa dengan Keputusan Panitia Pemilihan.
27.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dipergunakan untuk menarik simpati Pemilih yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa berupa pengenalan Calon, penyampaian visi, misi, dan program yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan terpilih menjadi Kepala Desa yang pelaksanaannya ditentukan, diatur, dan dipandu oleh Panitia Pemilihan.
28.Pemungutan Suara adalah serangkaian proses yang dimulai dari pembukaan oleh Ketua Panitia Pemilihan, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara sampai dengan penetapan Calon Terpilih yang sekaligus sebagai penutupan.
29.Bakal Calon Kepala Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dan mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan kepada Panitia Pemilihan untuk mengikuti pencalonan Kepala Desa.
30.Bakal Calon tunggal Kepala Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon tunggal adalah Bakal Calon Kepala Desa yang hanya berjumlah 1 (satu) orang setelah melalui proses perpanjangan.
31.Calon Kepala Desa adalah Bakal Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
32.Calon tunggal Kepala Desa adalah Calon Kepala Desa yang hanya berjumlah 1 (satu) orang setelah melalui proses perpanjangan.
33.Calon Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa atau Calon tunggal Kepala Desa yang memperoleh suara setuju lebih dari 50% (lima puluh per seratus). 5
34.Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala Desa Terpilih yang telah ditetapkan oleh BPD dalam bentuk Keputusan BPD atas Usulan Panitia Pemilihan.
35.Penjabat Kepala Desa adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Wali Kota untuk menjalankan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa dalam kurun waktu sampai dengan pelantikan Kepala Desa atau selama Kepala Desa melaksanakan cuti dikarenakan kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.